Perubahan Nomenklatur di BKD Dipastikan Batal, Ini Alasannya

Senin 07 Jul 2025 - 16:40 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Setelah dilakukan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya wacana perubahan nomenklatur di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong dipastikan batal terlaksana.

Baik itu memisahkan Bidang Pendapatan dari BKD untuk dibentuk menjadi OPD baru yakni Badan Pendapatan Daerah, maupun wacana menambah 1 bidang lagi di BKD dari 5 bidang menjadi 6 bidang.

Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Lebong Heri Setiawan, ST menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan struktur organisasi dan tata kerja khususnya pada BKD Kabupaten Lebong. Hasilnya beban kerja maupun penganggaran untuk memisahkan Bidang Pendapatan menjadi OPD baru maupun menambah 2 Bidang pada Bidang Pendapatan belum memungkinkan untuk dilaksanakan.

"Awalnya ada usulan dari BKD untuk memisahkan Bidang Pendapatan menjadi OPD baru. Namun setelah dilakukan pembahasan dan kajian hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena beban kerja dan penganggarannya belum memungkinkan. Sehingga Bidang Pendapatan masih bergabung di BKD, " jelas Heri.

Lebih jauh Heri menjelaskan batalnya perubahan nomenklatur di BKD prosesnya saat ini sudah mendekati final, tinggal lagi proses pengesahan.

"Hampir mendekati final, tinggal pengesahan saja, " tambahnya.

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Objek PBB Didata Ulang

BACA JUGA:3 Pelajar Bengkulu Tengah Terpilih jadi Capaskibraka Provinsi, Ini Daftarnya

Diketahui, wacana perubahan nomenklatur di tubuh BKD sendiri ditujukan agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.  Selain bidang pendapatan, sebelumnya ada beberapa OPD lainnya yang mengusulkan untuk melakukan perubahan nomenklatur. Seperti Dinas PUPR-Hub dengan pemisahan Bidang Perhubungan menjadi OPD sendiri serta pemecahan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). 

Proses revisi nomenklatur OPD sendiri cukup panjang. Pembentukannya harus melalui revisi Perda dan kajian. Termasuk  rekomendasi dari Pemprov Bengkulu terkait tipe OPD. 

"Pada prinsipnya perubahan struktur organisasi itu bisa dilakukan. Namun tetap ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk selanjutnya di usulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, " singkatnya.

Kategori :