Keran Pencairan Dana Kelurahan Tahap I Tahun 2025 Dibuka

Senin 07 Jul 2025 - 16:43 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Keran pencairan Dana Kelurahan tahap I tahun 2025 di Kabupaten Lebong telah dibuka. Masing-masing kelurahan sudah bisa menyampaikan usulan pencairan Dana Kelurahan Tahap I sebesar 50 persen dari pagu yang mereka terima.

Kabid Anggaran BKD Kabupaten Lebong, Riswan Effendi, MM menyampaikan total Dana Kelurahan yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2025 yaitu Rp 2,2 Miliar. Dana tersebut akan dibagi rata untuk 11 kelurahan di Kabupaten Lebong. Artinya masing-masing akan mendapatkan Dana Kelurahan sebesar Rp 200 juta.

Setiap kelurahan sudah bisa mengajukan pencairan tahap I sepanjang persyaratan administrasi terpenuhi, terutama laporan penggunaan dana sebelumnya.

"Total anggaran tahun ini sama seperti tahun 2024, yaitu Rp 2,2 miliar tanpa adanya kenaikan ataupun penurunan. Mekanisme pencairan dilakukan dua tahap, 50 persen di tahap pertama dan 50 persen lagi di tahap kedua," ujar Riswan.

BACA JUGA:Loloskan 4 Capaskibraka Provinsi, Kesbangpol Umumkan 38 Capaskibraka Kabupaten

BACA JUGA:Perubahan Nomenklatur di BKD Dipastikan Batal, Ini Alasannya

Ia menegaskan bahwa Dana Kelurahan ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunannfrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kelurahan. Dengan demikian, diharapkan pihak pemerintah kelurahan segera mengajukan pencairan agar pelaksanaan kegiatan bisa berjalan sesuai rencana.

"Kami berharap kelurahan segera mengusulkan pencairan dana tahap pertama, agar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa cepat direalisasikan," tutup Riswan. 

 

Kategori :