Gunakan ADD/DD Pemdes se-Kabupaten Kepahiang Diingatkan Wajib Taat Pedoman Teknis

Selasa 30 Jan 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Sekarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah membuka kran pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Dengan itupula, ke 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang sudah bisa mengajukan pencairan ADD/DD 2024. 

Dalam proses realisasi atau gunakan ADD DD, Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Kepahiang wajib untuk mentaati pedoman teknis yang telah ditetapkan. Pedoman teknis itu sendiri tertuang dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor, 22, 23 dan 24 tahun 2024. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, proses penggunaan ADD/DD Pemdes se-Kabupaten Kepahiang wajib taat pedoman teknis yang telah ditetapkan.

Sebagai bentuk pedoman teknisnya, Pemkab Kepahiang juga telah menerbitkan Perbu nomor 22, 23, 24 tahun 2023. Sehingga dalam segala program yang dijalankan melalui ADD DD Pemdes harus berkaca serta menyesuaikan dan menyinkronisasikan dengan pedoman teknis tersebut. 

BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Buka 'Kran' Pencairan ADD/DD TA 2024, Ini Syarat-syaratnya

"Sebagai bentuk supaya Pemdes lebih paham lagi terkait pedoman teknis realisasi ADD/DD, hari ini (Selasa, red) kita secara langsung mengundang seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Kepahiang. Kami berharap melalui kegiatan yang dilaksanakan, masing-masing Pemdes bisa paham dan bisa mentaati pedoman teknis yang telah ditetapkan," kata Iwan, Selasa 30 Januari 2024.

Lanjut disampaikan Iwan, dalam proses realisasi ADD DD TA 2024 Pemdes se Kabupaten Kepahiang juga harus mengetahuinya. Jika Pemkab Kepahiang pada tahun 2024 telah menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Tema RKPD Kabupaten Kepahiang 'Pemberdayaan Ekonomi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat". 

"Sehingga sejumlah program yang dijalankan Pemkab Kepahiang, meliputi Pemberdayaan Ekonomi, Pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar dengan memperhatikan lingkungan hidup, Peningkatan kualitas SDM dan Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan," sampai Iwan. 

Selanjutnya, untuk realisasi ADD DD yang dilakukan Pemdes se Kabupaten Kepahiang berdasarkan instruksi kementerian, harus bermuara pada kegunaan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

Selain itu, pemenuhuan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonimi lokal dan pemanfaatan SDM dan lingkungan secara berkelanjutan.

"Intinya melalui sosialisasi yang kita laksanakan Pemdes se Kabupaten Kepahiang paham terkait penyusunan program yang akan dilakukan sebagai bentuk realisasi ADD DD tahun 2024. Selain itu dalam proses penyusun program juga harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," demikian Iwan. 

BACA JUGA:Musdessus Penetapan 25 KPM BLT-DD Temdak Tahun 2024

Untuk diketahui, sekarang desa se Kabupaten Kepahiang sudah bisa untuk mengajukan pencairan ADD DD tahun 2024. Hanya saja sebelum mengajukan usulan pencairan, sebaiknya perhatikan apakah sejumlah syarat sudah terpenuhi atau belum, salah satunya sudah melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Sebelum mengajukan pencairan ADD/DD 2024, seluruh syarat yang sudah ditentukan harus lengkap, salah satunya penyusunan APBDes. Sebab APBDes yang disusun merupakan pekerjaan yang wajib, karena melalui APBDes dapat diketahui secara jelas arah kebijakan pembangunan yang akan dilakukan di desa.

Kategori :