Tersangka Kasus Penusukan Mertua Ternyata Residivis: Ini Kasus Sebelumnya

Minggu 24 Aug 2025 - 18:34 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Unit Reskrim Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu belakangan tengah melengkapi berkas pelimpahan, terhadap dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Sukran (52) warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

RP (24) warga Kelurahan Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara yang menjadi tersangka dalam kasus ini, juga bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk kepentingan proses hukum berikutnya. Usut punya usut, tersangka yang menusuk mertuanya sendiri ini, memang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Hariyala, SH mengungkapkan bahwa, tersangka dahulunya sempat dipenjara lantaran terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di Rejang Lebong.

BACA JUGA:Duel Menantu Vs Mertua di Kabupaten Kepahiang: Pelaku Terindikasi Punya Niat Hilangkan Barang Bukti

Dijelaskan Kapolsek, tersangka sempat diamankan pada tahun 2019 dan divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ia pernah terlibat perkara narkoba (kasus ganja) pada tahun 2019 lalu di Rejang Lebong. Saat itu putusan pengadilan menjatuhkan hukuman atau vonis 4 Tahun 3 bulan penjara, namun karena ada Asimilasi covid-19, sehingga dia hanya menjalani masa kurungan selama 2 tahun," ungkap Kapolsek.

Alih-alih kapok lantaran pernah masuk penjara, tersangka malah semakin brutal. Pasalnya baru-baru ini, ia nekat menusuk mertuanya sendiri hingga 4 kali, hanya karena tidak diperbolehkan membawa anaknya ke luar rumah. Larangan itu pun bukan dilakukan tanpa dasar, hal ini dikarenakan saat itu cuaca sedang hujan. Sehingga mertua tersangka yang dalam hal ini merupakan korban, khawatir cucunya menjadi sakit.

BACA JUGA:Kabupaten Kepahiang Berd4rah: Menantu Tusuk Mertua Hingga 4 Liang, Motifnya?

"Karena merasa tidak senang, pelaku pun menusuk mertuanya ini dengan Sajam yang dibawanya. Bukan cuma sekali, tapi 4 kali," sambungnya.

Sekadar mengulas bahwa, RP (24) warga Kelurahan Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 17 Agustus 2025. Pria yang hanya bekerja serabutan ini, terindikasi memiliki niat untuk menghilangkan barang bukti.

Kategori :