Radarkepahiang.bacakoran.co - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya menyisakan 7 hari lagi. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 lalu dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Kemudian, akan masuk dalam masa tenang selama 3 hari hingga hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Dengan waktu kampanye menyisakan 7 hari ke depan, seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diingatkan dimanfaatkan dengan baik.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, kampanye sisakan 7 hari lagi dan selanjutnya masuk masa tenang. Sesuai jadwal yang ditentukan, masa kampanye dimulai 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
"Dengan masa kampanye menyisakan 7 hari lagi, supaya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Karena jika sudah masuk masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh partai politik termasuk para Caleg. Sesuai tahapan, masa tenang akan berlangsung selama 3 hari hingga hari pencoblosan 14 Februari 2024," kata Mirzan, Sabtu 3 Februari 2024.
Lanjut disampaikan Mirzan, masa tenang akan dimulai sejak 11 hingga 13 Februari. Setelah masuk masa tenang, Alat Peraga Kampanye atau (APK) yang sekarang terpasang, harus diturunkan.
BACA JUGA:Waktu Semakin Mepet, Parpol di Kabupaten Kepahiang Tidak Memanfaatkan Masa Kampanye Akbar?
"Manfaatkan waktu dengan baik, selanjutnya masuk masa tenang. Ketika masa tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan, termasuk seluruh APK yang terpasang harus dibersihkan," sampainya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang ini juga berharap kepada seluruh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, agar menurunkan APK secara mandiri ketika waktunya tiba.
"Masuk masa tenang, tidak ada lagi APK yang terpasang. Makanya dari sekarang kita ingatkan seluruh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang," demikian Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.
Untuk diketahui, sesuai Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Tahapan kampanye partai peserta Pemilu yang dimulai sejak 28 November tahun lalu dan berlangsung hingga 10 Februari 2024, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat Capres dan Medsos, kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik dan media daring.
Di Kabupaten Kepahiang, jadwal kampanye akbar atau rapat umum ini terbagi dalam 3 kelompok sesuai dengan partai peserta Pemilu selaku pengusung Calon Presiden - Wakil Presiden. Masing-masing kelompok tersebut mempunyai waktu selama 7 hari untuk melaksanakan kampanye akbar atau rapat umum.
Untuk partai peserta Pemilu pengusung Calon Presiden - Wakil Presiden nomor urut 1 terdiri dari, PKN, NasDem, PKS dan Ummat jadwal kampanye akbar atau rapat umumnya.
Yakni tanggal 21 Januari, 24 Januari, 27 Januari, 30 Januari, 2 Februari, 5 Februari dan 8 Februari. Selanjutnya, partai peserta Pemilu pengusung Calon Presiden - Wakil Presiden nomor 2, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, Gerindra dan Garuda kesempatannya, tanggal 22 Januari, 25 Januari, 28 Januari, 31 Januari, 3 Februari, 6 Februari dan 9 Februari. Partai peserta Pemilu pengusung Calon Presiden - Wakil Presiden nomor urut 3, PDI Perjuangan, Hanura, Perindo dan PPP tanggal 23 Januari, 26 Januari, 29 Januari, 1 Februari, 4 Februari, 7 Februari dan 10 Februari.