Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa kasus dugaan korupsi DD Air Pesi tahun anggaran 2023-2024 sudah berlabuh ke meja hijau, alias persidangan di PN Tipikor Kota Bengkulu.
Kades Air Pesi, Jhonson alias Ucok yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, dikabarkan telah mulai menjalani sidang perdana. Kendati demikian, diketahui pula bahwa sampai dengan sidang perdana ini berlangsung, terdakwa juga belum mengembalikan KN yang mencapai Rp 400 juta akibat perbuatan korupsi tersebut.
"Untuk kasus korupsi DD Air Pesi, sekarang sudah sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu. Untuk KN nya sendiri, sampai sekarang belum dikembalikan," ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, SH.
BACA JUGA:3 ASN Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Tetap Terima Gaji: Tapi...
Terhadap aset-aset terdakwa sendiri, sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang. Ada beberapa bidang tanah, rumah, kendaraan dan bahkan juga healer kopi yang berhasil diamankan.
"Beberapa aset sebelumnya sudah kita sita, seperti tanah, kendaraan, rumah dan juga healer kopi," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Teranyar, Kejari Kepahiang telah menetapkan Kades Air Pesi dengan inisial JN alias UC, sebagai tersangka tunggal.
BACA JUGA: Kejari Kepahiang Beberkan Hasil Penggeledahan di Desa Air Pesi: Dugaan Koropsi ADD DD
Namun menurut Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, terkait dugaan korupsi ini, pihaknya masih membuka segala kemungkinan yang terjadi. Bisa saja, dalam pengembangan ini, dugaan korupsi DD Desa Air Pesi juga akan menyeret beberapa pihak lainnya yang diduga juga terlibat.
"Kami masih kembangkan kasus ini, segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk juga dengan penambahan jumlah tersangka," demikian Kasi Intel.