PPK, PPS hingga KPPS Pilkada 2024 Rekrut Ulang?, Ini Kata KPU Lebong

Minggu 04 Feb 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pembentukan badan Ad Hoc KPU pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada April mendatang. Badan Ad Hoc yang dimaksud mulai dari PPK, PPS hingga KPPS Pilkada 2024.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang sudah diterbitkan oleh KPU RI.

Terkait hal ini KPU Lebong belum bisa memastikan pembentukan PPK, PPS hingga KPPS Pilkada 2024 akan dilakukan perekrutan ulang atau hanya sebatas evaluasi dari kinerja PPK, PPS dan KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan pihaknya sudah menerima salinan PKPU nomor 2 tahun 2024. Dalam aturan tersebut pembentukan Badan Ad Hoc akan dimulai pada April 2024. Hanya saja terkait dengan teknis pembentukan yang dimaksud pihaknya mengaku masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI.

BACA JUGA:Kecamatan Amen Verifikasi APBDes 2024, 1 Desa Kantongi Rekomendasi

"Dalam PKPU hanya dijelaskan pembentukan. Tapi pedoman teknis yang lain belum ada. Apakah akan dilakukan perekrutan ulang atau hanya evaluasi seperti kabar yang beredar selama ini, kami belum tahu. Intinya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI, " jelas Yoki.

Lebih lanjut, Yoki menjelaskan terkait dengan metode pembentukan PPK, PPS hingga KPPS pada Pilkada 2024 mendatang biasanya akan disusul dengan surat edaran, instruksi atau semacamnya dari KPU RI.

"Biasanya ada petunjuk tertulis terkait dengan perekrutan pembentukan Badan Ad Hoc. Kita tunggu saja. Intinya KPU Lebong akan menjalankan setiap tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang ada, " singkat Yoki.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi, SP mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima instruksi maupun Perbawaslu khusus terkait dengan pembentukan Badan Ad Hock jajarannya. Mulai dari Panwascam, PKD hingga PTPS pada Pilkada 2024. 

Sementara mengacu pada PKPU nomor 2 tahun 2024, pembentukan Badan Ad Hoc di jajaran KPU sendiri muali dari PPK, PPS hingga KPPS dijadwalkan mulai pada April 2024 mendatang.

"Di Bawaslu sendiri baik surat edaran maupun Perbawaslu atau instruksi khusus terkait dengan pembentukan Panwascam, PKD maupun PTPS pada Pilkada 2024 belum ada. Kita tunggu saja kedepan seperti apa, pastinya kami akan menjalankan tahapan sesuai dengan aturan, " singkat Habibi.

Diketahui berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan proses pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Program 'Mas Dilan' Ditarget Mulai Berjalan Saat Bulan Ramadhan

Dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 itu sendiri, KPU Lebong sudah menuntaskan terkait perencanaan program anggaran. Namun demikian yang dirasa perlu untuk segera dibahas adalah terkait dengan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Pendanaan Pilkada. Dalam hal KPU Lebong sudah menyurati secara resmi Pemkab Lebong terkait dengan rencana addendum tersebut.

Addendum NPHD tentang Pendanaan Pilkada tersebut harus dilaksanakan karena tidak terlaksanakannya pencairan dana hibah Pilkada 2024 sesuai dengan NPHD pada yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos. 

Kategori :