KEPAHIANG RK - Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer bakal resmi dihapuskan terhitung tahun 2024 mendatang. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang ditandatangani Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Diketahui, pada Pasal 66 menyatakan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan ini disahkan diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023. Terkait kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, diterangkan Bupati Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU sudah menyiapkan skema pemangkasan Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat tersebut.
"Sesuai dengan instruksi dan ketentuan aturan yang menyakut dilakukannya penataan, tentu akan dipangkas sesuai dengan kebutuhan," kata Bupati, Senin (20/11).
Lanjut dijelaskan Bupati, berdasarkan amanat ketentuan tersebut, keberadaan tenaga non ASN digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang meminta solusi pada pemerintah pusat. Mengingat kebutuhan anggaran yang tidak sedikit untuk membiayai PPPK yang dimaksud.
BACA JUGA:Jika Kuota CJH 2024 Bertambah, Kemenag Minta Pemkab Kepahiang Bersiap
"Jadi, nanti tidak ada lagi THL, melainkan hanya PNS, PPPK dan pegawai non ASN yang sifatnya outsourcing, karena Pemkab tetap membutuhkan petugas cleaning servis, jaga malam, sopir sesuai dengan ketentuan," jelas Bupati Hidayattulah.
Disisi lain, sambung Bupati menerangkan, untuk menggantikan posisi THL menjadi PPPK juga harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yakni berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) sehingga ada ketentuan formasi yang akan diisi nantinya.