Radarkoran.com - Data BKD Kabupaten Lebong hingga September 2025 nilai Transfer ke Daerah (TKD) yang sudah disalurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Lebong sudah mencapai angka 60 persen dari pagu Rp 646 Miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BKD Lebong Riswan Efendi, MM.
"Transfer pusat secara global sudah berada di angka 60 persen dari Rp 646 miliar. Jadi karena kemarin ada potongan efisiensi anggaran seperti DAK dan belanja infrastruktur sehingga saat ini penyalurannya baru di angka itu, " kata Riswan.
TKD sendiri merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan serta disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah, mempercepat pemerataan pelayanan publik, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dicontohkannya seperti DAK fisik yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2025 setelah adanya efisiensi jumlahnya sekitar Rp 23 miliar. Sesuai dengan aturan yang ada anggaran DAK tersebut ditransfer secara bertahap. Yakni 25 persen di tahap pertama, 45 persen di tahap kedua dansisanya 30 persen di tahap ketiga.
BACA JUGA:Pembangunan 4 Puskesmas Rp 11,5 Miliar Ditaret Tuntas Desember
"Sejauh ini untuk DAK fisik yang sudah ditransfer baru 25 persen dari pagu yang ada. Apalagi syarat penyaluran tahap satu sendiri juga diperpanjang karena kemungkinan pemerintah pusat juga terkendala sehingga baru tahap pertama yang ditransfer, " tambahnya.
TKD lainnya yang sudah disalurkan pemerintah pusat adalah anggaran Dana Kelurahan tahap I tahun 2025 sebesar Rp 1,1 miliar atau 50 persen dari pagu Rp 2,2 miliar. Sementara untuk penyaluran tahap II Dana Kelurahan masih menunggu pelaporan realisasi tahap I dari masing-masing pemerintah kelurahan.
"Jadi masih menunggu laporan penggunaan Dana Kelurahan tahap I dulu. Setelah dilaporkan, baru anggaran untuk tahap duanya disalurkan. Kalau tidak salah pelaporan tahap satu waktunya hingga 30 September ini. Jadi kami berharap bisa menjadi perhatian serius pemerintah kelurahan. Kalau tidak dan melewati batas waktu, untuk tahap kedua tidak akan disalurkan, " demikian Riswan.