Segini Masa Jabatan dan Gaji RT/RW di Kabupaten Kepahiang: Ini Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin 15 Sep 2025 - 18:10 WIB
Reporter : Suhaimi
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Mungkin ada sebagian masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang bertanya-tanya terkait berapa lama masa jabatan  Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Termasuk juga mungkin berkaitan dengan berapa gaji yang diterima setiap bulannya, baik RT maupun RW serta apa saja perannya di masyarakat kelurahan?

Menjawab hal tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kepahiang, Arismansnya,S.E menjelaskan, untuk masa jabatan RT dan RW di Kabupaten Kepahiang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2023.

"Sesuai dengan bunyi Pasal 41 ayat 1, masa bakti atau masa jabatan RT maupun RW adalah 5 tahun, terhitung mulai tanggal penetapan serta dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa bakti berikutnya," jelas Sekcam Arismansyah, pada Senin 15 Sepetember 2025 di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Seluruh Lurah, RT dan RW Dipanggil Bupati Zurdi Nata, Bahas Soal Ini!

Selanjutnya, RW dan RT yang sudah menjalani 2 kali masa jabatan atau sudah 10 tahun, tidak dapat dicalonkan kembali. 

"Kalau dulu, jabatan RT dan RW 3 tahun saja, tapi untuk saat ini hanya 2 masa jabatan saja atau selama 2 periode," tambah Sekcam Arismansyah.

Untuk gajinya sendiri, informasi di peroleh jika gaji RT dan RW itu berbeda. RT atas kinerja yang dilakukan, setiap bulannya diberikan gaji sebesar Rp 850.000. Sementara untuk RW setiap bulannya Rp 1.000.000.

Jika sebelumnya, proses pengkajian di bawah naungan Pemkab Kepahiang dalam hal ini, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, tapi saat ini sudah dikembalikan ke kecamatan serta kelurahan masing-masing. Proses pengkajiannya juga langsung dilakukan transfer rekening RT maupun RW tanpa melalui cash. 

BACA JUGA:Musyawarah Dana Kelurahan Padang Lekat Masih Alot di Tingkat RT/RW

Sebagai informasi, tugas utama RT dan RW adalah sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah (kelurahan) yang berfungsi untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dan pemerintah. Selain itu, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menggerakkan partisipasi warga dalam kegiatan sosial dan pembangunan, termasuk mengelola aspirasi dan masalah kemasyarakatan di wilayahnya. 

 

Berikut tugas RT dan RW 

Tugas Pokok RT: 

1. Pelayanan Masyarakat

Membantu kelancaran pelayanan kepada masyarakat, seperti distribusi informasi dan surat dari pemerintah, serta mengurus administrasi kependudukan tingkat RT. 

Kategori :