Status Naik Penyidikan: Kejari Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Anggaran Instalasi & Sarana Listrik Rumah Sakit

Jumat 03 Oct 2025 - 17:12 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com-Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terus dilakukan oleh Kejari Kepahiang. Sementara dugaan korupsi DPRD Kepahiang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, saat ini Kejari Kepahiang juga tengah mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang. 

Bahkan baru-baru ini diketahui kalau, dugaan korupsi di RSUD Kepahiang tersebut sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan itupula artinya, besar kemungkinan ada pihak-pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap perkara yang tengah diusut. 

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH yang mengatakan bahwa, muatan korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut, adalah terkait anggaran instalasi dan sarana kelistrikan RSUD Kepahiang tahun 2020-2021.

BACA JUGA:Bupati Zurdi Nata Wacanakan Penambahan Ruangan Penginapan Keluarga Pasien di RSUD Kepahiang

"Iya benar, saat ini kami tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada belanja modal instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020-2021," ujar Kasi Pidsus, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut Kasi Pidsus, dalam mengusut kasus korupsi tersebut, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya. Sejak kasus ini dibuka, secara total sudah ada 28 saksi yang telah dipanggil, termasuk diantaranya adalah HAE yang merupakan Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: 10 Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis, Kerugian Negara Sisakan Rp 28 M

Tidak hanya puluhan saksi itu saja, Kejari Kepahiang juga telah memanggil 3 saksi ahli untuk kepentingan yang sama, yakni pengambilan keterangan terhadap dugaan kasus korupsi di RSUD Kepahiang tersebut.

"Terhadap kasus ini pula, kita sudah memanggil sebanyak 28 saksi untuk dimintai keterangannya. Selain itu juga ada 3 saksi ahli yang kita panggil untuk kepentingan yang sama," sambungnya.

Kategori :