Radarkoran.com-DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna internal di ruang sidang utama parlemen. Sidang paripurna internal ini digelar khusus dengan agenda penetapan pergantian pimpinan Ketua Komisi I dan II. Penetapan kedua pimpinan ini dilakukan mengingat adanya kekosongan di kursi pimpinan komisi I dan II, sementara tugas dan fungsi dprd khusunya ditngkat komisi harus tetap berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui juga bahwa saat ini DPRD Kabupaten Kepahiang akan membahas Raperda APBD 2026 dan Program pembentukan peraturan daerah yang tentunya dapat diawali dengan pembahasan ditingkat alat kelengkapan dewan salah satunya ditingkat komisi.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua II Ansori M., menyampaikan harapan agar pimpinan komisi yang baru dapat bersinergi dengan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) untuk meningkatkan kinerja kelembagaan DPRD.
"Dengan ditetapkannya pimpinan komisi yang baru, kami berharap kinerja alat kelengkapan dewan dapat kembali optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat Kabupaten Kepahiang," ujar Igor.
Penetapan pergantian pimpinan komisi, berpedoman pada Pasal 47 ayat (9) PP 12 Tahun 2018, diatur bahwa Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi dan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang Pasal 57 huruf (e), menyebutkan usul pergantian alat kelengkapan dewan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Pergantian pimpinan komisi ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem, Erwin Agustinus, S.T., yang menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem menarik Rajib Govindo, S.H. dari keanggotaan Komisi I dan ditetapkan sebagai Ketua Komisi II. Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Hendri, A.Md., menyampaikan bahwa Fraksi Golkar menunjuk dirinya untuk mengisi posisi Ketua Komisi I. Selain itu, Fraksi Golkar juga menunjuk Padila Sandi, A.Md. sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
BACA JUGA:Meninggal Dunia & Terjerat Dugaan Korupsi: Ketua Komisi I dan II DPRD Kepahiang Berganti
"Fraksi Nasdem menarik saudara Rajib Govindo dari Komisi I untuk ditetapkan sebagai Ketua Komisi II. Sementara itu Fraksi Golkar menunjuk Ketua Fraksi Golkar, saudara Hendri sebagai Ketua Komisi I. Disaat yang bersamaan juga ditunjuk saudara Padila Sandi sebagai anggota Banggar," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kepahiang telah menggelar rapat kerja penyusunan dan penetapan jadwal kegiatan DPRD bulan Oktober 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang itu, sekaligus mengumumkan usulan penetapan pergantian pimpinan komisi I dan II yang saat ini dalam kondisi kekosongan.
Seperti yang diketahui bahwa, kursi Ketua Komisi II sudah lama dalam kondisi kosong setelah ditinggal oleh Agustinus Dungcik yang meninggal dunia. Sementara itu kursi Ketua Komisi I ditinggalkan oleh Andrian Defandra, S.E., M.Si yang belakangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran, terjerat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Dalam rapat tersebut, utusan Komisi DPRD mengusulkan penetapan pergantian pimpinan komisi yang saat ini tengah kosong. Dimana partai politik terkait telah menyampaikan nama pengganti melalui Fraksi DPRD.
Ketua DPRD, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc menuturkan bahwa, berdasarkan surat dari masing-masing Parpol yang telah masuk ke DPRD Kepahiang, Golkar telah mengusulkan Hendri, A.Md untuk mengisi jabatan Ketua Komisi I. Sementara dari NasDem, mereka mengusulkan Rajib Govindo, S.H untuk memimpin Komisi II.
BACA JUGA:Kerugian Tembus Rp 37 M, Kejari Kepahiang Siapkan 9 JPU: Jalani Sidang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang