Radarkoran.com - Selasa 14 Oktober 2025 Polres Lebong merilis hasil Operasi Musang Nala 2025 yang telah dilaksanakan pada 22 September hingga 6 Oktober 2025.
Setidaknya ada 6 kasus kejahatan yang berhasil diungkap Polres Lebong beserta jajaran selama operasi tersebut berlangsung. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi 2 titik hingga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Selain barang bukti, dari setiap kasus yang diungkap, Polres Lebong dan jajaran berhasil mengamankan 9 pelaku kejahatan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka guna menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.IK merincikan 6 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari 2 kasus curanmor dan 4 kasus curat. Adapun dalam kasus curanmor pertama terjadi di Desa Tabeak Dipoa Kecamatan Lebong Sakti September lalu yang dilakukan oleh SA (54). Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian.
BACA JUGA:Seleksi Calon Direktur PDAM TTE Lebong Diikuti Warga Jawa Barat
Kasus curanmor kedua dilakukan oleh JK (54) dengan TKP Desa Tangua Kecamatan ram Jaya yang terjadi pada 14 Juli 2025. Dalam kasus ini polisi juga berhasil mengamankan motor hasil curian.
"Untuk motor hasil curian yang berhasil kami amankan saat ini sudah kembali kami serahkan kepada pemiliknya. Tapi karena saat ini kasus ini masih berproses jadi untuk sementara statusnya pinjam pakai.
Sementara itu dari kasus curat yang terjadi di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lebong, pihaknya berhasil mengamankan 7 orang tersangka. Saat ini mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami berharap lewat ungkap kasus ini, masyarakat Kabupaten Lebong untuk meningkatkan kewaspadaannya agar tidak menjadi korban kejahatan. Dan mungkin yang ada niat kejahatan bisa terurungkan, " demikian Kapolres.