Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menyebut jika penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian perkara di wilayah Rejang Lebong masih cenderung rendah dan menjadi perhatian bersama.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menyoroti masih adanya sejumlah perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui restorative justice namun terkendala oleh tingginya ego kedua belah pihak.
"Ada beberapa tidak pidana yang seharusnya tidak perlu berakhir di meja persidangan, tapi karena sulitnya mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Sehingga, sebagai penegak hukum Kami tetap harus melaksanakan kewajiban kami menyelesaikan perkara tersebut di meja persidangan," sampai Fransisco.
Dengan kondisi yang ada, Kejari Rejang Lebong mendorong semua pihak untuk saling bahu-membahu agar bisa mencari formula yang tepat agar dapat mengurangi tingkat kriminalitas penyelesaian perkara yang ada di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Belum Merata, DPRD Rejang Lebong Minta Percepatan Realisasi Sasaran Program MBG
"Ke depan kita bisa sosialisasikan bagaimana membuat hal-hal yang tidak perlu berakhir di meja persidangan bisa berakhir dengan baik di tempat masing-masing," ujar Fransisco.
Sementara itu, menanggapi persoalan ini, Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri Thobari, SE.,MAP, menyampaikan jika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini telah membentuk pos bantuan hukum di masing-masing desa/kelurahan.
"Targetnya nanti jika ada perselisihan di tingkat Desa atau tingkat Kelurahan yang menurut kita bisa diselesaikan dengan mediasi perdamaian, tidak mesti harus diselesaikan di persidangan," kata Bupati Fikri.
Dengan kendala yang ada, Bupati Fikri menyebut jika pihaknya melakukan sosialisasi, terutama untuk mengatasi beberapa faktor yang menyebabkan kesulitan untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
"Harapan Kita ke depannya bisa merasakan menurunkan egonya masing-masing, sehingga terjadilah perdamaian. Jadi mohon doanya dan juga kami akan coba memaksimalkan pos bantuan hukum yang sekarang ini lagi dalam proses pembentukan di setiap desa dan Kelurahan," tutupnya.