Masa Tenang, Bawaslu Provinsi Bengkulu Antisipasi Money Politic

Minggu 11 Feb 2024 - 09:54 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah berakhir pada 10 Februari 2024. Dengan demikian per 11 - 13 Februari 2024 memasuki masa tenang dan seluruh aktivitas kampanye, baik tatap muka hingga atribut kampanye dilarang beredar.

Namun pada masa tenang ini kerap menjadi masa yang krusial karena kerap dimanfaatkan untuk melakukan politik curang atau dikenal dengan money politic, serangan fajar atau politik curang lainnya untuk mendapatkan suara dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi money politic pada masa tenang pada Pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif pada 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dan jajaran akan mengoptimalkan dan meningkatkan pengawasan secara menyeluruh di lapangan.

Disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I pihaknya akan menurunkan tim pengawas dan menyiapkan posko pengaduan.

BACA JUGA:Cegah Money Politic, Bawaslu Gelar Patroli Masa Tenang

''Kita sudah mengimbau kepada seluruh jajaran kita untuk untuk melakukan patroli pengawasan, dan membuka posko-posko pengaduan di setiap sekretariat penyelenggara Pemilu kita,'' ungkapnya, Minggu 11 Februari 2024.

Faham Syah menambahkan, patroli pengawasan akan dilakukan setiap saat baik oleh jajaran provinsi, Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). hal ini dilakukan mengingat indikasi ataupun peluang terjadinya kecurangan dapat terjadi sewaktu-waktu.

''Pengawan ini terhadap andanya indikasi-indikasi terjadinya dugaan pelanggaran dan money politic,'' sampainya.

Lebih jauh, dirinya mengharapkan adanya partisipasi dari masayarakat dan semua pihak untuk untuk ikut melakukan pengawasan di lingkungan sekitar. bahkan melakukan pengaduan ke posko terdekat jika menemukan adanya indikasi pelanggaran dan money politic.

''Tentu dalam pelaporan dugaan pelanggran maupun money politik harus dilengkapi .bukti-bukti konkret, karena akan mempengaruhi untuk tindak lanjt kedepannya,'' ujarnya.

Disisi lain, selama masa tenang Bawaslu juga menghimbau kepada peserta Pemilu untuk dapat menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) yang terpasang dan bahan kampanye yang tersebar selama masa kampanye.

''Tim Capres Cawapres dan tim kampanye legislatif agar bisa menertibkan secara mandiri. Dan kita minta semuanya korporatif untuk bersama-sama menertibkan,'' imbau Faham Syah.

BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kepahiang Bentuk 4 Tim, Ini Sasarannya

Pihak Bawaslu sendiri juga akan melakukan penertiban juga terhada alat peraga kampanye yang tidak diertibkan oleh peserta Pemilu. 

''Masa tenang tanggal 11 -13 Februari 2024 dan masah kampenye sudah habis. Kalau bisa ditertibkan secara mandiri itu lebih bagus, kalau tidak kita yang akan tertibkan karena masa kampanye sudah habis,'' pungkas Faham Syah.

Kategori :