Radarkepahiang.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, selama masa tenang Pemilu 2024, 11 hingga 13 Februari 2024 akan melakukan patroli pengawasan.
Patroli pengawasan yang dilakukan guna mengawasi kemungkinkan pelanggaran terjadi saat masa tenang berlangsung. Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos saat apel siaga yang digelar, Minggu 11 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, seluruh jajaran Bawaslu Kepahiang mulai dari Panitia Pengawas Kecamaan (Panwascam), Pengawas Kelurahan Desa atau PKD serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS diwajibkan melakukan patroli pengawasan. Patroli pengawasan yang dilaksanakan ketika masa tenang berlangsung, guna memastikan tidak adanya pelanggaran Pemilu yang terjadi saat masa tenang.
"Seluruh pengawas Pemilu 2024, supaya melaksanakan patroli pengawasan ketika masa masa tenang sejak 11 - 13 Februari 2024. Ini dilakukan guna mengantisipasi dari kemungkinan pelanggaran saat masa tenang terjadi," kata Mirzan Pranoto Hidayat.
BACA JUGA:Hari Pertama Masa Tenang, Masih Ada APK Terpasang
Selanjutnya, jika jajaran pengawas Pemilu menemukan adanya pelanggaran Pemilu saat masa tenang supaya dilaporkan ke Bawaslu Kepahiang melalui formulir model A. Mengapa penting dilakukan patroli pengawasan saat masa tenang, karena ketika masa tennag berlangsung tidak adanya lagi aktifitas kampanye yang dilakukan oleh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang.
"Silakan seluruh jajaran pengawas melakukan patroli di wilayahnya masing - masing. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran silakan saja dibuat laporan dan disampaikan ke Bawaslu Kepahiang," demikian Mirzan.
Untuk diketahui, sesuai dengan jadwal yang ditentukan kampanye dalam Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Artinya setelah 10 Februari 2024 sudah masuk dalam masa tenang dan tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan. Untuk memastikan tidak ada aktifitas kampanye yang dilakukan termasuk APK yang terpasang, malam tanggal 11 Bawaslu Kepahiang akan melakukan penelusuran ke sejumlah wilayah di Kabupaten Kepahiang.
Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu. Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Penyusunan RKPD, Dewan Minta Usulan Desa Tetap Diperhatikan
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Tahapan kampanye sendiri untuk partai peserta Pemilu di Kabupaten dilaksanakan sejak 28 November 2023 lalu dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Berupa, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat Capres dan Medsos, kampanye rapat umum, iklan media masa cetak, media masa elektronik dan media daring. Ketika tahapan kampanye berakhir, artinya sejumlah metode kampanye kemungkinan sudah dilakukan oleh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang.