Radarkepahiang.bacakoran.co - Terhitung 11 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK akan ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Lewat laporan itu siapa penyumbang dana kampanye terbesar untuk 16 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang dapat diketahui.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Rhamadan, S.Sos, Minggu 11 Februari 2024 mengatakan, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 11 Februari pukul 23.59 WIB adalah batas akhir penyampaian LPSDK melalui aplikasi Sistem informasi kampanye dan Dana Kampanye atau SiKaDeKa. Dengan bersifat wajib, artinya 16 partai peserta pemilu di Kabupaten Kepahiang seluruhnya harus menyelesaikan laporan itu 100 persen.
"Waktu 16 partai peserta pemilu di Kabupaten Kepahiang untuk menyampaikan LSDK hanya sehari ini saja (Minggu, red), hari berikutnya atau besok (Senin, red) tidak diperbolehkan lagi. Dengan itupula menjelang ditutupnya penyampaikan LPSDK melalui aplikasi SiKaDeKa supaya jangan terlambat," kata Komisioner KPU, Anthaka Rhamadan.
Menurutnya, dalam LPSDK yang disampaikan 16 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, seluruhnya akan terlihat siapa penyumbang yang paling terbesar untuk kebutuhan dana kampanye di Pemilu 2024. Hanya saja hingga Minggu 11 Februari 2024 belum dapat diketahui lantaran progresnya masih berjalan sehingga belum bisa dilihat secara rinci siapa penyumbang dana kampanye yang terbesar.
BACA JUGA:Belum Satupun Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang Menyampaikan LPSDK ke KPU
"Kita akan tunggu dulu 16 partai melaporkan LPSDK-nya, setelah itu barulah bisa dilihat rincian pihak - pihak yang menyampaikan sumbangan dana kampanye untuk pelaksanaan kampanye yang sudah dilaksanakan," sampai Komisioner KPU Anthaka Rhamadan.
Dirinya kembali mengingatkan, LPSDK atau laporan sumbangan dana kampanye ini bersifat wajib sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Jika tidak ada sanksi yang harus dijalani oleh partai peserta Pemilu dan salah satunya bisa terancam gagal dilantik menjadi anggota DPR terpilih.
"LSDK ini sifatnya wajib, jika tidak maka akan ada konsekuensi yang harus didapatkan," demikian Anthaka Rhamadan.
Untuk diketahui, total sebanyak 18 partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Hanya saja dari total 18 partai peserta Pemilu tersebut sebanyak 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai calon yang akan mengikuti Pemilu 2024, sementara 5 partai lainnya tidak ada calon.
Adapun 13 Parpol peserta Pemilu yang mempunyai calon di Kabupaten Kepahiang yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP. Sementara 5 partai peserta Pemilu yang tidak mempunyai Caleg yakni PKN, Garuda, PBB, PSI dan Ummat.
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan walaupun tidak mempunyai Caleg di Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyampaikan mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.
Dalam perjalanannya 2 partai peserta Pemilu, PSI dan PBB tidak menyampaikan Laporan Awal dana Kampanye atau LADK hingga batas waktu yang telah ditentukan 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB lalu. Sehingga kedua partai peserta Pemilu dicoret dari peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang. Sehingga hanya 16 partai peserta Pemilu saja di Kabupaten Kepahiang yang menyampaikan laporan tersebut.
Konsekuensinya, dengan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, sehingga ketika 14 Februari mendatang saat penghitungan suara, suara kedua partai tersebut akan hangus. Karena suara sah yang didapat kedua partai itu nantinya tidak dihitung dan sudah dibatalkan dari kepesertaan Pemilu di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:10 Februari Terakhir Masa Kampanye, Erwin : 1.483 APK yang Terpasang Wajib Diturunkan
Kewajiban partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang tidak hanya sebatas LADK saja. Sebelumnya partai peserta Pemilu sudah melakukan pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, selanjutnya Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK. Setelah itu nantinya dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK seperti sekarang ini hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.