Penyampaian LPPDK oleh Parpol Peserta Pemilu 2024 Berakhir 22 Februari

Selasa 20 Feb 2024 - 09:50 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - LPPDK atau Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye wajib bagi partai peserta Pemilu 2024, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang. 

Sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditentukan, penyampaian LPPDK Parpol peserta Pemilu ke KPU berakhir 22 Februari 2024. LPPDK merupakan laporan terakhir berkaitan dengan dana kampanye yang disampaikan Parpol peserta Pemilu, bersifat wajib.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, untuk Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang hanya menyisakan LPPDK saja. Sementara untuk pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK itu sudah dilaksanakan. 

"Sekarang hanya LPPDK saja yang kita tunggu pelaporannya, sesuai dengan tahapan yang ditentukan batas waktu untuk penyampaian LPPDK itu akan berakhir 22 Februari bulan ini," kata Anthaka Rhamadan, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:11 Dewan Petahana DPRD Kepahiang Berpotensi Duduk Kembali, Ini Nama-namanya

Dalam proses penyampaian LPPDK, sama seperti penyampaian RKDK, LADK, dan LPSDK. Penyampaian LPPDK tetap melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa).

Karena LPPDK ini sifatnya wajib, sehingga kepada partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang supaya secepatnya menyampaikan ke KPU Kepahiang melalui aplikasi SiKaDeKa tersebut.

"Proses Pemilu 2024 sekarang masih berjalan dengan tahapan pleno di tingkat kecamatan, untuk perolehan suara hasil Pemilu 2024. Sementara Parpol peserta Pemilu juga tetap diwajibkan untuk LPPDK sesuai dengan aturan yang telah ditentukan," demikian Anthaka Rhamadan.

Untuk diketahui, mayoritas sumbangan dana kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang berasal dari Calon Legislatif masing - masing partai peserta Pemilu.

Ini diketahui setelah Per 11 Februari 2024 pukul 23.59 WIB, penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau disebut LPSDK ditutup.

Dari total 18 partai peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Kepahiang hanya 13 partai saja yang mempunyai Caleg. Sementara 5 partai lainnya tidak memiliki Caleg untuk mengikuti kontestasi.

Untuk 13 partai peserta Pemilu yang mempunyai Caleg di Kabupaten Kepahiang di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, Perindo, dan PPP.

Sementara 5 partai yang tidak mempunyai Caleg yakni PKN, Garuda, PBB, PSI, dan Ummat.

BACA JUGA:Pleno Tingkat PPK, Ada Temuan Bawaslu Kepahiang Terkait Perolehan Suara

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, walaupun tidak mempunyai Caleg di Pemilu 2024 tetap diwajibkan untuk menyampaikan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK.

Kategori :