Aset Lahan Puncak Mall Belum Tercatat di KIB Pemkab Kepahiang

Minggu 25 Feb 2024 - 20:24 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahian.bacokoran.co - Meski pun sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan tanah negara tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, lahan yang diatasnya berdiri Puncak Mall di Kabupaten Kepahiang ternyata belum bersertifikat. Ya bahkan, bidang aset tanah tersebut belum tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) bidang tanah milik Pemkab Kepahiang.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Ap melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM menjelaskan, meskipun belum bersertifikat serta berdasarkan keputusan MA, pihaknya tetap melakukan pendataan dalam rangka kegiatan inventaris aset bidang tanah, terhadap lahan puncak mall.

Inventarisir aset bidang tanah adalah salah satu upaya bagi Pemkab Kepahiang melakukan pencatatan, serta menindak lanjuti aset-aset di bidang tanah yang belum bersertifikat.

"Pemkab Kepahiang sudah memiliki hasil inkrah dari MA, bahwa lahan tanah Puncak Mall sudah milik pemerintah daerah. Jadi berdasarkan keputusan ini tetap kita inventarisir. Untuk kemudian kita akan tindak lanjuti untuk sertifikatnya," kata Herwin.

BACA JUGA:Wacana Pemkab Kepahiang Perbaharui Kerja Sama Penggunaan Lahan Puncak Mall Masih Terganjal

Lanjut Herwin menyampaikan , untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikatnya, sejauh ini Pemkab Kepahiang mengalami kendala. Lantaran aset lahan yang sebelumnya tercatat di Kementerian Kehutanan pada data Kementerian Keuangan, belum dihapuskan. Terkait hal itu akan ditindaklanjuti oleh Bagian Aset BKD Kepahiang ke kementerian.

"Sejarah awalnya lahan Puncak Mall ini masuk dalam P3D saat Kabupaten Kepahiang terbentuk, ya namun kementerian masih mengklaim ini adalah aset mereka. Akhirnya di bawa ke ranah hukum hingga dimenangkan oleh Pemkab Kepahiang. Berdasarkan keputusan MA, lahan tanah puncak milik di daerah kita. Namun pada saat akan diproses sertifikatnya, BPN/ATR belum mau membuatkannya sebelum ada penghapusan aset dari kementerian.

Sementara kementerian sendiri tidak mau menghapus aset ini karena akan melakukan upaya hukum terakhir yaitu PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA tersebut. "Terkait langkah tersebut, kita kita belum tahu kapan PK dilakukan. PK hanya dapat dilakukan di mana aset tersebut tercatat sebelumya, yaitu di Kementerian Kehutanan," jelas Herwin.

Di sisi lain, terkait bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Kepahiang. yaitu ritel modern Puncak Mall belum dapat diperbaharui kerjasamanya. Namun kerja sama yang sudah terlaksana antara Puncak Mall dengan pemerintah daerah selama 40 tahun, yang kini baru berjalan 16 tahun dari 2007 lalu.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tunggu Keputusan Kemenkeu soal Sertifikat Lahan Puncak Mall yang Tidak Kunjung Diterbitkan

"Soal kepemilikan aset sudah jelas berdasarkan putusan MA, namun untuk menguatkan kepemilikan aset tersebut perlu diterbitkannya sertifikat, tapi kendalanya ya itu tadi. Sehingga, karena aset tersebut belum diterbitkan sertifikatnya, Pemkab Kepahiang pun belum dapat memperbaharui komitmen kerjasama dengan Puncak Mall," demikian Herwin.

Kategori :