Soal THL 2024, Pemkab Kepahiang Terbitkan Surat Edaran

Senin 26 Feb 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Soal Tenaga Harian Lepas (THL) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE). Diterbitkannya SE tersebut sebagai dasar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kepahiang tidak melakukan perekrutan THL baru. SE yang diterbitkan adalah tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan merekrut THL baru di tahun 2024 ini. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan, surat edaran yang diterbitkan disampaikan ke OPD-OPD terkait larangan merekrut THL baru. Karena setiap OPD diminta memberdayakan THL lama sesuai hasil evaluasi dan kebutuhan. 

"Soal THL tahun 2024 ini, kita sudah menerbitkan surat edaran yang disampaikan ke OPD. Isi SE itu adalah OPD dilarang merekrut THL baru dan harus memberdayakan THL lama," kata Sekkab Hartono kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Senin 26 Februari 2024. 

Lanjut diterangkan Sekkab Hartono, dari Januari bulan lalu OPD di lingkup Pemkab Kepahiang sudah diperbolehkan memanggil THL lama supaya bekerja kembali. Hanya saja pemanggilan THL yang dilakukan OPD harus sesuai dengan kebutuhan serta sesuai dengan ketersedian anggaran.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Memangkas Jumlah THL 2024, Ini Penyebabnya

"Yang jelasnya pada tahun 2024 ini, OPD tidak boleh merekrut THL baru, hanya memberdayakan THL lama sesuai dengan hasil evaluasi. Jika honor atau THL dibutuhkan membantu pekerjaan ASN, ya silakan dipanggil lagi THL yang lama. SE yang sudah disampaikan itu wajib dilaksanakan semua OPD tanpa terkecuali," tegas Sekkab Hartono. 

Dijelaskan Sekkab Hartono, diakhir tahun 2023 lalu atau per 31 Desember, semua THL di lingkup Pemkab Kepahiang dirumahkan. Tetapi per Januari lalu sudah bisa dipanggil kembali, asalkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD. Pemanggilan kembali THL oleh OPD harus sesuai dengan analisa serta kebutuhan.

"Jika memang hasil analisanya masih membutuhkan THL untuk kelancaran kegiatan-kegiatan dan pelaksanaan program, ya silakan saja OPD bersangkutan memanggil kembali THL-nya yang lama," demikian Sekkab Hartono. 

Untuk diketahui, sebelumnya ada wacana penghapusan THL sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018. Selanjutnya surat MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 prihal status dan keududukan tenaga non-PNS atau honorer. 

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Bekali 79 THL PPL dengan Sertifikasi

Namun kemudian, melalui surat MenPN RB juga dipastikan tidak akan ada penghapusan THL termasuk di Lingkup Pemkab Kepahiang. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Pemkab Kepahiang dengan tetap menganggarkan anggaran gaji THL.

Di dalam surat yang disampaikan MenPAN-RB terdapat 3 poin. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga Non-ASN (THL, red) yang sudah terdaftar dalam basis data BKN. Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non-ASN selama ini. Ketiga, PPK dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai Non-ASN baru mengisi jabatan ASN.

Kategori :