Kembali Ditertibkan! Belum Ada Solusi Bagi PKL yang Bandel, Ini Kata Satpol PP Kepahiang

Kamis 29 Feb 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Keberadaan PKL atau Pedagang Kaki Lima yang masih membandel, menjadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi Pemkab Kepahiang.

Karena di Kabupaten Kepahiang, sesering apapun petugas Satpol PP melakukan penertiban, PKL akan kembali lagi berjualan di tempat yang dilarang, misal di trotoar dan di atas badan jalan. Kenapa hal demikian terus terulang? Salah satunya karena para PKL tidak diberikan relokasi yang layak.   

Menanggapi hal ini, Plt. Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Destiana mengatakan, penertiban PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang memang telah menjadi tugas pihaknya berdasarkan Perda Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Diterangkan, PKL tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar, apalagi sampai berjualan di atas badan jalan yang bisa mengganggu lalu lintas kendaraan.

BACA JUGA:Kemenang Kepahiang Lakukan Pembinaan Agen Perubahan 

"Sehingga kita turun untuk melakukan penertibannya (PKL). Penertiban yang kami lakukan, bukan berarti mengangkut barang-barang milik PKL tetapi lebih kepada mengimbau supaya tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang tersebut," kata Destiana, Kamis 29 Februari 2024.

Lebih lanjut, Destiana mengakui sejauh ini memang belum ada solusi relokasi PKL yang berjualan di trotoar di kawasan Pasar Kepahiang. Karena itu, selalu akan dilakukan penertiban yang bersifat imbauan.

Menurut Destiana, seharusnya memang disiapkan tempat yang layak bagi PKL agar bisa direlokasi. Tapi, mengenai langkah tersebut, belum dapat dilakukan karena Pemkab Kepahiang tidak mempunyai lahan untuk itu.

"Belum ada solusi relokasi bagi PKL yang berjualan di trotoar dan di badan jalan di kawasan pasar kepahiang. Makanya tugas kami melakukan penertiban dalam bentuk imbauan," jelas Destiana. 

BACA JUGA:Memasuki Masa Pensiun, Perpisahan Camat Ujan Mas Penuh Haru

Dirinya juga berharap, semua pihak terkait dapat memperhatikan kondisi PKL kedepannya, seperti DPRD Kepahiang dapat menyiapkan anggaran relokasi.

"Kita pindahkan ini ke mana, karena memang tidak ada lokasi yang tersedia. Harusnya instansi terkait termasuk DPRD bisa memperhatikan. Jangan Satpol PP sendiri. Memang itu tupoksi kami, tapi setidaknya ada kerja sama yang baik. Jika kondisinya seperti ini terus, ya PKL tetap kembali berjualan di lokasi yang dilarang," demikian Destiana.

Kategori :