Radarkepahiang.bacokoran.co - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Kecamatan Seberang Musi. Adapun tujuan koordinasi ini terkait dengan persiapan menghadapi bulan suci ramadan, terkhusus di Kecamatan Seberang Musi.
PAI pada KUA Kecamatan Seberang Musi, Marwansyah, S.H.I, MH menyampaikan, pihaknya memiliki rencana untuk menyampaikan dakwah Bil Hal dalam menyambut dan selama bulan ramadan. Salah satunya melalui media seperti spanduk, media elektronik dan lain-lain dengan tema 'Budayakan Rasa Malu Makan, Minum dan Merokok di Siang Hari Selama Bulan Ramadan'. Pesan ini diharapkan dapat sampai kepada masyarakat, terlebih guna menghormati masyarakat yang berpuasa di bulan ramadhan.
"Pesan ini diharapkan dapat sampai dan dipahami oleh masyarakat dan akhirnya bisa menumbuhkan kesadaran di bulan ramadan. Koordinasi dengan pihak kecamatan agar imbauan ini tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh hingga ke desa-desa," kata Marwansyah, 01 Maret 2024.
Marwansyah mengajak, selama ramadan nanti semua pihak terlibat menjaga ketertiban dan keamanan. Semua umat beragama harus saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain.
BACA JUGA:Penyuluh KUA Kabawetan Imbau Sempurnakan Wudhu Sebelum Salat
"Mari mengisi ramadan dengan ibadah dan kegiatan yang baik dan produktif. Ya harapan kami pemerintah kecamatan dan pihak desa dapat memfasilitasi berbagai kegiatan positif bersama oganisasi islam selama bulan ramadan," ujar Marwansyah.
Di sisi lain, Marwansyah menyampaikan bahwa rukun merupakan hal pokok yang tidak bisa ditinggalkan. Pada bulan ramadan, rukun puasa wajib dilakukan bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Rukun puasa pastinya harus dipahami sebelum manjalankan puasa. Kalau rukun puasa tidak dijalankan, ibadah puasa pun tidak sah. Adapun yang menjadi rukun dalam berpuasa yaitu niat dan segala hal yang dapat mematalkan puasa.
"Rukun merupakan suatu hal pokok yang tidak bisa ditinggalkan. Artinya wajib dilaksanakan. Dalam berpuasa, adapun yang menjadi rukunnya yaitu meliputi niat dan segala hal yang sifatnya dapat membatalkan puasa," ujarnya.
BACA JUGA:KUA Merigi Ajak Majelis Taklim Perkuat Persatuan Pascapemilu
Marwansyah menambahkan, hal-hal yang menjadi perkara dalam membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan sengaja, melakukan hubungan suami istri di siang hari, haid atau nifas, muntah dengan sengaja, gila (Tidak waras), dan murtad pada bulan ramadan.
Dirinya berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan masyarakat dalam menjaga kualitas puasa nantinya.