Masuk Jam 8 Pagi, Jam Pelajaran Dikurangi 10 Menit Selama Ramadan

Selama Ramadan kegiatan belajar mengajar di sekolah Kabupaten Lebong dikurangi 10 menit.--IST/RK
Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong menerbitkan surat nomor 800/620/DIKBUD/II/2025 terkait dengan proses kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Salah satunya adalah mengurangi jam pelajaran efetif 10 menit setiap proses pembelajaran.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong Hj. Yuswati, S.KM menyampaikan jika surat tersebut sudah mereka sampaikan kepada setiap satuan pendidikan tingkat PAUD, SD dan SMP yang ada di wilayah ini.
Dalam melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025, setiap jam pembelajaran yang dilaksanakan dikurangi 10 menit.
Sementara rata-rata untuk satu jam pembelajaran yang dilaksanakan adalah 35 menit. Artinya selama ramadan satu jam pembelajaran hanya dilakukan selama 25 menit.
"Kami mengimbau agar setiap satuan pendidikan yang ada di bawah naungan Dinas Dikbud Lebong bisa mengikuti surat yang kami sampaikan, " jelasnya.
BACA JUGA:Revisi Perda RTRW Kabupaten Lebong Terganjal Validasi KLHS
Pengurangan jam pembelajaran ini bertujuan untuk menyesuaikan kondisi fisik anak-anak saat menjalankan ibadah puasa. Sehingga mereka masih bisa untuk fokus mengikuti kegiatan belajar mengajar dan ibadah puasa. Selain itu, dengan pengurangan jam belajar ini, siswa juga memiliki waktu lebih banyak untuk beribadah dan melakukan kegiatan keagamaan lainnya selama bulan Ramadan.
"Pengurangan jam belajar ini diharapkan dapat membantu siswa untuk tetap fokus dan konsentrasi dalam belajar, serta menghindari kelelahan dan dehidrasi, " lanjutnya.
Selain itu dalam surat tersebut Dikbud juga mengatur jam masuk sekolah, yakni pukul 08.00 WIB. Dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap satuan pendidikan juga diminta untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan iman dan taqwa peserta didik.
"Misalnya peserta didik yang beradama muslim untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya. Smentara peserta didik non muslim dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing, " singkatnya.