Revisi Perda RTRW Kabupaten Lebong Terganjal Validasi KLHS

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, SE--EKO/RK

Radarkoran.com - Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi salah satu kendala Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong hingga saat ini belum juga dapat ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, SE. Dijelaskannya jika KLHS yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tuntas, maka progres penetapan Perda RTRW yang sudah disusun sejak tahun 2020 lalu itu bisa segera ditetapkan melalui Perda.

"Tinggal menunggu validasi KLHS yang disusun DLH. Validasi KLHS ini merupakan salah satunya penunjang RTRW Kabupaten Lebong. Jika sudah produk ini sudah bisa digunakan, " sampai Elvi.

Lebih jauh dijelaskan Elvi, penyusunan dokumen dalam melakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Lebong sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Dalam perjalanannya pada tahun 2021 terbit undang-undang cipta kerja dan PP 13 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen revisi RTRW. Adanya aturan tersebut maka tahapan penyusunan RTRW berubah mengikuti aturan terbaru.

BACA JUGA:Ganggu Ibadah Salat Tarawih, Warga Amen Keluhkan Suara Petasan

"Sehingga di tahun 2022 kami kembali melakukan review dokumen sesuai dengan aturan terbaru, " lanjutnya.

Kemudian di tahun 2023, kembali keluar kebijakan dari pemerintah pusat agar review Perda RTRW tingkat kabupaten dapat ditetapkan setelah Perda RTRW pemerintah provinsi ditetapkan.

"Setelah Perda RTRW Provinsi ditetapkan di tahun 2024 kami kembali melakukan sinkronisasi. Misalnya terkait dengan perubahan kawasan hutan lindung di Mangkurajo dan wilayah Danau Tes menjadi APL (Area Peruntukan Lain, red), " lanjutnya.

Tinggal lagi kendala dalam menetapkan Perda RTRW Kabupaten Lebong adalah validasi KLHS yang dilaksanakan oleh DLH.

"Jadi validasi itu merupakan salah satu penunjang RTRW Kabupaten Lebong. Kalau sudah produk ini sudah bisa digunakan dan ditetapkan lewat Perda. Selagi belum ada Perda terbaru artinya Perda yang masih berlaku adalah Perda yang lama, " singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan