Radarkepahiang.bacakoran.co - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mendorong guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan madrasah pegawai negeri sipil, untuk mengikuti pelaksanaan uji kompetensi. Ini seiring dikeluarkannya Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu Nomor : B-1733/Kw.07.2/Kp.07.6/03/2024 tanggal 5 Maret 2024.
Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si menerangkan, berkenaan dengan pelaksanaan uji kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah Kepahiang, perlu diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan guna mengembangkan karirnya.
"GTK madrasah perlu melaksanakan uji kompetensi dalam mengembangkan karir sekaligus menambah wawasan, yang dapat membuktikan GTK Madrasah khususnya di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berkompeten serta profesional di bidangnya," terang Albahri.
"Uji Kompetensi GTK Madrasah Kepahiang menjadi salah satu tolak ukur sejauh mana kemampuan GTK Madrasah Kepahiang dalam menyampaikan materi kepada muridnya, serta bagi pengawas akan menjadi tolak ukur sejauh mana pengawasan mereka terhadap guru-guru," sambung Albahri.
BACA JUGA:Upaya Memaksimalkan Layanan Haji, Kemenag Kepahiang Usulkan Pembangunan PLHUT
Untuk diketahui, Surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama RI Nomor : B-76/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 bahwa akan dilaksanakannya Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) bagi Guru dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.
Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah terbagi menjadi 2 yaitu, Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Guru dan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah.
Coaching Clinic Pendaftaran Calon pada Peserta Uji Kompetensi JF Guru mulai tanggal 1 Meret 2024 sedangkan, Coaching Clinic Pendaftaran Calon pada Peserta Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah mulai tanggal 8 Maret 2024.
"Kegiatan uji kompetensi merupakan proses penilaian (assessment) secara teknis dan non teknis tujuan diselenggarakan uji kompetensi adalah mengukur kompetensi atau kemampuan dari tendik yang akan diusulkan pada jabatan tertentu," jelas Albahri.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Siapkan Pembinaan Karu dan Karom CJH 2024
Ia berharap, dalam rangka meningkatkan kompetensi diri dan pengembangan karir seorang guru dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan madrasah di Kabupaten Kepahiang untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Agama tersebut.
"Kita mengimbau guru dan tenaga kependidikan yang ada di satuan pendidikan madrasah untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan ini. Ini merupakan upaya untuk mengembangkan karir dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan," demikian Albahri.