Sidang Perdana Gugatan Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Diagendakan 4 April 2024

Kamis 07 Mar 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pada 4 April 2024 bulan depan, sidang perdana gugatan dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang akan digelar. Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menjadwalkan sidang gugatan dugaan PMH yang dilaporkan salah satu Caleg Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Kepahiang melalui pengacaranya Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH, Rabu 06 Maret 2024 lalu. 

Dikonfirmasi, Heru Pratama Rajo Intan membenarkan bahwa jadwal sidang perdana atas gugatan yang mereka layangkan sudah terjadwal. Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan PN Kepahiang, kata Heru, sidang perdana gugatan dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang akan digelar pada 4 April 2024. 

"Jadwal sidang gugatan yang kita daftarkan di PN Kepahiang sudah ke luar, yakni jadwalnya tanggal 04 April 2024," sampai Heru, Kamis 07 Maret 2024. 

Sementara itu jika dilihat dari Website SIPP PN Kepahiang https://sipp.pn-kepahiang.go.id/, gugatan perkara Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Kph teregister 06 Maret 2024. Untuk klarifikasi perkaranya adalah PMH atau perbuatan melawan hukum. Sementara penggugat, Julian Tanel dan yang tergugat Ketua KPU Kabupaten Kepahiang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Sedangkan untuk jadwal sidangnya, Kamis 04 April 2024 pukul 10.00 WIB sampai selesai. 

Untuk diketahui, diduga melakukan PMH saat Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke PN Kepahiang, Rabu 06 Maret 2024. Laporan tersebut berupa gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp 2 Miliar. 

Di dalam laporan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang ditenggarai melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini diduga ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen. Laporan dugaan PMH yang dilayangkan, khusus untuk pemilihan DPRD provinsi, dengan kuasa yang diberikan kepada tim kuasa hukum oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra. 

Sebagai kuasa hukum, Yasrizal dan Heru mengaku pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang. Di antaranya kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tidak sinkron. Untuk lebih detailnya Yasrizal dan akan menerangkannya di pengadilan pada saat proses sidang nantinya.

Namun kedua pengacara ini sempat menyebutkan bahwa KPU dan Bawaslu Kepahiang diduga tidak menjalankan penyelenggaraan Pemilu sesuai Undang-undang yang berlaku. Bahkan sempat mengatakan KPU dan Bawaslu Kepahiang gagal melaksanakan serta mengawasi Pemilu jujur, adil, dan independen.

Terkait gugatan dugaan PMH ini, kedua pengacara ini juga menegaskan tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Sebab gugutan yang disampaikan murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan lembaga KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam menjalankan Pemilu 2024. (and)

Kategori :