Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan sudah bekerja profesional pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Kedua lembaga ini menyebutkan telah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait gugatan yang disampaikan salah satu kontestasi Pemilu 2024 melalui pengacaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, pihak KPU dan Bawaslu Kepahiang menghargai langkah tersebut karena sudah menjadi hak setiap individu ataupun kelompok untuk melakukan proses hukum.
Kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu 2024 dari sisi pengawasan, pihaknya menghargai setiap proses hukum yang ada. Namun menurut Mirzan, soal materi gugatan yang disampaikan ke PN Kepahiang, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun.
"Kami hargai, hak siapapun untuk mengikuti proses hukum. Terkait materi gugatan, kami belum dapat informasi," papar Mirzan Pranoto Hidayat, Kamis 07 Maret 2024.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Diagendakan 4 April 2024
Disinggung mengenai tudingan tidak menjalankan tahapan Pemilu berdasarkan azaz jujur, adil, dan independen, Mirzan Pranoto dengan tegas membantah. Lantaran menurutnya, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sudah bekerja profesional dan telah melaksanakan pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.
"Kami bekerja profesional dan sudah mlaksanakan pengawasan seluruh tahapan pemilu 2024 sebagaimana aturan yang berlaku," sampai Mirzan Pranoto. Lebih lanjut Mirzan Pranoto menuturkan, pihaknya pun sudah membalas somasi yang sebelumnya dilayangkan kuasa hukum Caleg dari Partai Gerindra.
"Untuk somasi, itu sudah kami balas tertanggal 6 Maret 2024," demikian Mirzan Pranoto.
Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan hal yang sama. Menurutnya, dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Ya kami sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," singkat Ikrok.
BACA JUGA:Diduga PMH, KPU dan Bawaslu Kepahiang Digugat Rp 2 Miliar, Laporan Sudah Didaftarkan ke PN Kepahiang
Sekadar mengulas, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang dilaporkan ke PN Kepahiang, Rabu 06 Maret 2024. Laporan tersebut berupa gugatan terhadap KPU dan Bawaslu Kepahiang sebesar Rp 2 Miliar.
Di dalam laporan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang ditenggarai melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini diduga ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen.