Radarkepahiang.bacakoran.co - Melalui berbagai upaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terus berupaya menekan angka kasus kematian ibu dan bayi, salah satunya dengan program pembentukan posyandu prima pada 8 kecamatan. Program ini merupakan upaya meminimalisir terjadinya kematian ibu dan bayi. Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, M.Si.
Dalam hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang menargetkan sebanyak 17 Posyandu prima, yang 14 di antaranya Posyandu Prima percontohan untuk Puskesmas, dan 3 Posyandu Prima percontohan untuk kabupaten.
"Ini adalah program pemerintah pusat, di mana setiap kabupaten wajib memiliki 1 posyandu prima, tapi kita ingin lebih dari itu, sehingga memaksimalkannya pada 17 posyandu prima. Nantinya, akan dipusatkan di Puskesmas pembantu, Polindes bahkan Poskesdes," kata Tajri, Jum'at 08 Maret 2024.
Posyandu prima ini, kata Tajri, ditargetkan dapat terbentuk paling lambat Mei mendatang. Menurutnya, posyandu prima merupakan wujud transformasi sistem kesehatan yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan primer. Segala kesiapannya, kata Tajri mulai dirancang guna memaksimalkan program tersebut.
BACA JUGA:Tahun 2024, Dukcapil Kepahiang Imbau Warga Segera Miliki IKD
"Posyandu prima diharapkan memiliki standarisasi pelayanan yang mampu memberikan pelayanan kesehatan tak terbatas hanya pada pelayanan kesehatan ibu dan anak," ujar Tajri.
Lebih lanjut, pada program posyandu prima ini dikatakan Tajri, pihaknya juga akan menyediakan rumah singgah untuk para pasien yang tempat tinggalnya jauh dari pesyandu prima ini.
Sehingga memberikan kemudahan bagi ibu hamil yang akan melahirkan untuk segera mendapatkan penanganan bidan dan petugas medis.
"Dengan adanya posyandu prima ini, kita berharap keberlangsungan hidup ibu dan bayi saat proses persalinan nanti dapat panjang," ujar Tajri.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: CJH jangan Mutasi Keberangkatan ke Daerah Lain
Untuk diketahui, salah satu agenda utama SDGs adalah menurunkan angka kematian ibu dan kematian Balita. Pemeriksaan antenatal yang berkualitas dan teratur selama kehamilan akan menentukan status kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan.
Kementerian Kesehatan RI menetapkan pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi Ibu hamil.