Radarkepahiang.bacokoran.co - Menindaklanjuti instruksi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Kantor Urusan Agama (KUA) Tebat Karai melaksanakan sosialisi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 1 tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri tahun 1445, di tengah-tengah masyarakat.
Kepala KUA Tebat Karai, Ali Akbar, MHi menyampaikan sejumlah poin yang disosisalisasikan pada kelurahan dan desa di Keacamatan Tebat Karai di antara lain selalu menjaga ikhwah persaudaraan, saling menjaga toleransi umat beragama, meningkatkan syiar ajaran agama, dan melaksanakan kegiatan-kegiatan positif di masjid serta musala.
"Kita juga mengimbau seluruh penyuluh agama dan semua jajarannya, untuk bersama-sama menyampaikan kepada masyarakat, agar ibadah yang akan kita lakukan betul-betul berkualitas, tumbuh rasa toleransi di masyarakat, terus terciptanya rasa saling menghargai dan ibadah yang dilakukan bisa menjadikan kita menjadi orang yang bertaqwa," sampai Ali Akbar.
Pada kesempatan itu, Ali Akbar juga meminta jemaah hingga pengurus masjid untuk memakmurkan masjid, serta menjaga keindahannya. Ia juga mengajak semua jemaah yang hadir untuk meningkatkan SDM dan meningkatkan iman dan takwa sebagai bekal di dunia untuk menuju kehidupan akhirat.
BACA JUGA:Albahri ingatkan Pegawai di Lingkup Kemenag Kepahiang Taati SE Menteri Agama
"Harapan supaya masjid-masjid yang ada di desa dan kelurahan untuk dijaga kenyamanannya, kebersihannya, keindahan halaman dan taman. Meningkatkan peran dan fungsi bidang idarah, yaitu administrasi, manajemen masjid dan pemeliharaan fasilitas. Kemudian yang tak kalah pentingnya, yakni memakmurkan masjid dengan kegiatan-kegiatan keagamaan," jelas Ali Akbar.
Dia juga menyempatkan diri menjelaskan tentang moderasi beragama sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama. Ia memaparkan, moderasi beragama adalah bagaimana menjadi umat pertengahan, memiliki pemikiran yang tidak condong ke kiri atau ke kanan, dan saling toleransi dan menghormati umat agama lain. "Dengan pemahaman ini lah rasa persaudaraan dan persatuan negara terjaga, sampai ke tingkat desa dan kelurahan," ujar Ali Akbar.
Di sisi lain kepada para penyuluh agama islam di jajaran KUA Tebat Karai, Ali Akbar mengingatkan agar terus memahami tugas serta fungsi penyuluh yaitu sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, dan pembina sehingga umat yang dilayani selalu paham dengan ajaran agama yang dianut.
Penyuluh agama di bawah Kemenag RI memiliki 4 fungsi atau tugas utama yakni edukatif, informatif, konsultatif, serta perlindungan terhadap masyarakat. "Di samping harus menguasai ajaran agama, penyuluh agama juga berkewajiban memberikan pengetahuan secara umum. Oleh karena itu, seorang penyuluh agama pun perlu mengetahui arah kebijakan Kemenag RI," ujar Ali.
BACA JUGA: Jika Ingin Maksimalkan SPBE, Dewan Minta Pemkab Kepahiang Segera Susul Program Pembangunan BTS
Dilanjutkan Ali Akbar, tugas yang fungsi penyuluh ialah pertama, meningkatkan kualitas pemahaman serta pengamalan ajaran agama. Kedua, meningkatkan kerukunan umat beragama. Ketiga, meningkatkan keselarasan atau relasi antara budaya serta agama. Keempat, meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama seperti masalah pernikahan, haji serta memberikan bantuan kitab suci. Kelima, melakukan pemanfaatan ekonomi keagamaan seperti zakat, infaq, sedekah.