Radarkepahiang.bacakoran.co - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si menginstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya memiliki sertifikasi e-learning gratifikasi.
Hal ini dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan internal guna mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Untuk itulah Kemenag yang berada di Provinsi Bengkulu ini pun membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG. Tujuannya sebagai upaya pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.
Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang, Albahri menyebutkan, hal ini sejalan dengan keluarnya surat dari Kanwil Kementerian Agama Bengkulu Nomor SP-17/Kw.07.1/02/2024 tentang penerapan Program Pengendalian Gratifikasi atau UPG.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Kepahiang Monev Asesmen Madrasah Setingkat MA
"Untuk langkah awal di tahun 2024 ini, Tim UPG yang terbentuk dan seluruh pegawai harus mengikuti e-learning Bimtek Pengendalian Gratifikasi sampai lulus dan mendapatkan sertifikat," kata Albahri yang didaulat sebagai Ketua Tim UPG Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jum'at 15 Maret 2024.
Dia menjelaskan, setiap pegawai di lingkungan Kemenag Kepahiang harus memahami hal-hal yang terkait dengan gratifikasi. Harapannya, nanti tim juga dapat memetakan titik rawan terjadinya praktik gratifikasi dan dapat bertindak tegas sesuai prosedur jika ditemui hal-hal yang bertentangan dengan aturan tersebut.
Untuk langkah awal rencana program kemenag kepahiang terkait pengelolan gratifikasi yaitu menyebarkan mendiseminasikan media sosialisasi pesan anti gratifikasi, melaksanakan sosialisasi gratifikasi baik internal maupun eksternal, melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) di unit kerja sampai KUA dan Madrasah, melakukan mitigasi risiko atas hasil pemetaan, menyampaikan pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi.
"Harapannya pembentukan UPG ini bisa memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja, serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi," jelasnya.
BACA JUGA:Ramadan, Pelajar SDN 15 Kepahiang Tadarus Al-quran Sebelum Mulai Belajar
Pembentukan UPG, lanjut Albahri, merupakan upaya untuk mengintensifkan budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola unit pengendalian gratifikasi pada satuan kerja.
"Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai," tutup Albahri.