Radarkepahiang.bacakoran.co - Dalam kegiatan Operasi Pekat 2024, Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengamankan puluhan liter minuman tuak dan puluhan botol minuman keras atau Miras, Senin 18 Maret 2024 malam.
Puluhan liter tuak dan puluhan botol Miras tersebut disita dari penjual yang berada di 3 lokasi di wilayah Kecamatan Kepahiang. Yakni warung di Kelurahan Pasar Ujung, dan 2 warung di Kelurahan Pasar Kepahiang Kepahiang. Untuk proses lebih lanjut, puluhan liter tuak dan puluhan botol Miras yang didapatkan dari operasi pekat dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk diamankan.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menyampaikan, dalam menjalankan operasi pekat pihaknya melibatkan seluruh satuan. Baik dari Intelkam, Samapta termasuk dari Unit Reskrim. Langkah ini sengaja dilakukan, supaya seluruh personel yang melakukan operasi pekat lengkap.
"Tadi malam (Senin malam, red) satuan lain dilibatkan dalam kegiatan operasi pekat. Hasilnya kita mendapati ada oknum warga Kepahiang menjual Miras di warungnya. Kita mendapatkan puluhan liter tuak dan puluhan Miras. Untuk proses lebih lanjut, seluruhnya diamankan di Mapolres Kepahiang," terang Kasat Sujud Alif Yulamlam, Selasa 19 Maret 2024.
BACA JUGA:Penetapan Zakat Fitrah, Kemenag Kepahiang: Masing-masing KUA Cek Harga Beras
Rincian Miras yang disita, sampai Kasat Sujud Alif Yulamlam, ada 65 liter tuak, 24 kaleng bird, 16 botol anggur merah merk raja, dan 3 botol Miras merk malaga kecil, 1 botol asoka, serta 2 botol bird merk panther. Minuman yang dapat memabukkan tersebut diamankan di Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum.
"Barang-barang berupa tuak dan Miras botolan sudah kita amankan. Karena barang yang kita sita tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual," sampai Kasat Sujud Alif Yulamlam.
Menurut Kasat Sujud Alif Yulamlam, operasi pekat 2024 akan terus berlanjut. Karena itu, masyarakat Kabupaten Kepahiang diingatkan tetap taat aturan yang berlaku. Jangan sampai, ucap Kasat Sujud Alif Yulamlam, masyarakat melakukan perbuatan yang melanggar hukum, lantaran segala perbuatan yang melanggar hukum ada sanksinya.
BACA JUGA:Mumpung Masih Gratis, Kemenag Kepahiang Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
"Operasi pekat akan terus berlanjut, dengan sasaran yang sudah ditentukan. Masyarakat Kepahiang, tetap jalankan aktivitas sehari-hari dengan baik dan jangan melanggar hukum," demikian Kasat Sujud Alif Yulamlam.