Tugas BPD :
a. Menggali aspirasi masyarakat
b. Menampung aspirasi masyarakat
c. Mengelola aspirasi masyarakat
d. Menyalurkan aspirasi masyarakat
e. Menyelenggarakan musyawarah BPD
f. Menyelenggarakan musyawarah desa
g. Membentuk panitia pemilihan kepala desa;
h. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu
i. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
j. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
k. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
l. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya
m. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori :