Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Desa (Pemdes) Pagar Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, akan menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Adat Desa (BPD). Pemilihan tersebut dilakukan menyusul masa jabatan BPD sebelumnya sudah habis.
Jika tidak ada kendala pelaksanaan pemilihan BPD Pagar agung tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan. Bahkan sebagai langkah persiapan Pemdes Pagar Agung sudah membentuk panitia pelaksanaan pemilihan BPD. Termasuk menyusun jadwal tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran calon BPD hingga pemungutan suara untuk memilih BPD masa jabatan 2024-2029.
Kades Pagar Agung M. Fiwardoni Selasa 19 Maret 2024 menyampaikan, masa jabatan BPD periode 2018-2024 telah berakhir bebrapa waktu lalu. Maka sesuai peraturan perundang-undangan maka harus dilakukan pemilihan BPD untuk priode selanjutnya.
Saat ini, lanjut Kades, Panitia Pemilihan tengah bergerak melengkapi tahapan-tahapan pemilihan agar pada pelaksanaannya nanti berjalan sukses.
BACA JUGA:Pemilihan BPD Cinta Mandi Dilaksanakan secara Langsung, Ini Peraih Suara Terbanyak
"Rencananya Minggu depan kami laksanakan pemilihan anggota BPD. Mengingat masa jabatan yang lama telah usai, kami imbau bagi seluruh masyarakat Desa Pagar Agung, bagi yang berminat menjadi BPD untuk mendaftarkan diri, silahkan datang untuk mengambil berkas persyaratan ke Panitia Pemilihan," sampai M. Fiwardoni kepada Radarkepahiang.bacakoran.co.
Pada pelaksanaan pemilihan BPD nanti, tambahnya, akan dilakukan secara langsung melalui perwakilan. Agar setiap wilayah dusun memiliki wakil sebagai anggota BPD, pihaknya juga mewajibkan masing-masing dusun untuk mengajukan bakal calon BPD.
Dirinya berharap untuk siapapun yang nantinya terpilih, kedepan bisa berkalborasi dengan aparatur desa demi mewujudkan desa yang maju dan mandiri.
"Pemilihan secara langsung, namun lewat perwakilan dengan kata lain 1 KK mengirimkan 1 orang yang akan melakukan pencoblosan langsung. Kepada para calon pendatar, kami ingatkan untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan desa dan bertarunglah secara sehat tanpa menyakiti dan menyerang pihak dari calon lainnya, " singkatnya. (ryn)
Adapun tugas dan fungsi anggota BPD yaitu
Fungsi BPD :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
BACA JUGA:2 Gelombang Pemilihan BPD 14 Desa di Kecamatan Kepahiang