Wacanakan Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Ini Gunanya

Rabu 20 Mar 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkepahiang.bacakoran.co - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Gak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Santosa beserta jajaran melakukan audiensi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, pada Rabu 20 Maret 2024. Audensi tersebut dalam rangka berdiskusi perihal pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM). 

Disampaikan Kepala Kanwil  Bengkulu, Santosa, pembentukan gugus tugas tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Dengan demikian, Provinsi Bengkulu juga akan menindaklanjuti regulasi tersebut. 

"Dalam pasal 7 perpres tersebut, seluruh provinsi di Indonesia wajib membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang diketuai oleh gubernur dan ditetapkan dengan keputusan gubernur sedangkan sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham," sampai Santosa. 

Gugus Tugas Daerah ini nantinya akan dipimpin bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta OPD yang ditunjuk langsung oleh gubernur.

BACA JUGA:2 Paket Pengerjaan Fisik SPAM Regional Kobema Berkontrak

Santosa menyebutkan, dengan adanya gugus tugas tersebut akan memberikan panduan bagi pelaku usaha, sekaligus juga melakukan pengawasan serta kontrol agar implementasi HAM dapat diwujudkan dalam kegiatan bisnis pelaku usaha di Bengkulu.

"Kami berharap dengan dibentuknya gugus tugas daerah bisnis dan HAM memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien di Provinsi Bengkulu," ujar Santosa.

Ditambahkan Kadivyankumham, Andrieansjah, Kemenkumham Bengkulu berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM di wilayah Bengkulu.

"Kita harus membangun kesadaran bersama dalam membentuk bisnis yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berkomitmen pada prinsip-prinsip HAM. Usaha yang mengabaikan HAM dampaknya akan buruk, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan," kata Andrieansjah.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, pihaknya menyambut baik silaturahmi Kakanwil Kemenkumham Bengkulu tersebut. Dirinya juga mendukung pembentukan gugus tugas bisnis dan HAM di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Komitmen Optimalkan Layanan 

"Ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang strategis dalam membangun Provinsi Bengkulu," sampainya. 

Gubernur menambahkan, pembentukan gugus tugas ini merupakan program pemerintah secara nasional dalam strategi di bidang bisnis dan HAM. Untuk itu pihaknya mendukung dan nantinya Gubernur secara teknis akan menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

"Tentunya Pemda, pelaku usaha, dan stakeholder harus bersinergi dalam memajukan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan HAM," ujar Rohidin Mersyah. 

Untuk diketahui, pada pertemuan silaturahmi tersebut juga dibahas mengenai Aksi HAM Tahun 2024, Penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) Provinsi Bengkulu, serta Pelaksanan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bengkulu.

Kategori :