Rekomendasi KASN Dikantongi, Lelang JPTP Pemprov Bengkulu Segera Dilaksanakan

Kamis 21 Mar 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Candra Hadinata
Rekomendasi KASN Dikantongi, Lelang JPTP Pemprov Bengkulu Segera Dilaksanakan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes menambahkan dengan telah diterimanya rekomendasi dari KASN, maka dalam waktu dekat pihaknya akan memproses seleksi JPTP  beberapa OPD yang memang kosong atau pejabatnya yang akan pensiun.

"Kita sudah menerima rekomendasi dari KSN untuk bisa menggelar proses JPTP ini. Panitianya juga sudah terbentuk, tinggal BKD melalui sekretariat panitia menyusun schedule  pelaksanaan," sampai Sekda.

Isnan menyebut, jika berdasarkan dengan  kerangka rencana kerja yang telah ada sebelumnya, pelaksanaan seleksi akan dilakukan mulai akhir Maret 2024 ini dan ditargetkan di bulan Mei 2024 sudah tuntas dilakukan.

"Akhir bulan ini sudah kita buka, nanti sampai pendaftarannya kan sampai awal bulan, terus lanjut seleksi administrasi, asesmen, tes makalah, penyusunan makala dan segala macamnya. Diperkirakan awal Mei sudah tuntas," jelas Isnan.

Dalam pelaksanaan seleksi jabatan yang akan dilaksanakan, Isnan mengatakan tidak ada persyaratan khusus yang akan ditetapkan, hanya mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ada, seperti pendaftar tidak harus dari eselon II yakni eselon III yang disesuaikan dengan masa kerja.

"Syarat khusus nggak ada. Dia syarat-syarat sebagaimana persyaratan yang sesuai aturan saja," katanya. 

Sementara itu, untuk peserta pendaftar seleksi jabatan boleh diikuti oleh pejabat diluar pemprov Bengkulu atau pejabat dari pemerintah kabupaten/kota. Namun tetap mengacu pada aturan yang diberlakukan seperti ijin dari pimpinan dan sebagainya.

BACA JUGA:Kolaborasi Bersama APH, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Aman

"Selama ini terbuka, boleh diluar pegawai pemerintah provinsi. Jadi terbuka di dalam wilayah Bengkulu," tambah Isnan.

Sedangkan untuk jabatan Dirut RSMY Bengkulu, pendaftar dari non PNS tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftar seperti seleksi sebelumnya. Isnan menyebut hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru yang ada saat ini.

"Nggak bisa karena aturan baru, harus PNS. Itulah juga menjadi salah satu dasar," tutup Isnan.

Kategori :