Plt Kasatpol PP Kepahiang: Hasil Sidak Jam Kerja ASN Akan Dilaporkan ke Bupati

Kamis 21 Mar 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkepahiang.bacokoran.co - Menindak lanjuti surat edaran Bupati Kepahiang terkait penerapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP PBK) terus melakukan inspeksi mendadak. 

Inspeksi mendadak ini dalam rangka melakukan pengecekan absensi ASN yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kamis 21 Maret 2024, agenda Sidak pada Sekretariat DPRD Kepahiang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kepahiang, Destiana menjelaskan, sepanjang melakukan inspeksi mendadak pada sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, pihaknya menemukan ada oknum ASN Pemkab Kepahiang di salah satu OPD yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 

Dikatakan Destiana, terkait hal itu pihaknya sudah mengkonfirmasikan pada OPD terkait, mengenai langkah-langkah upaya menegur aparatur sipil negara bersangkutan.

"Selama melaksanakan Sidak untuk melakukan pengecekan absensi ASN selama ramadan 1445 H ini, kita mendapati adanya ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang jarang masuk kerja selama kurun 1,5 tahun. Penjelasan dari instansi terkait, sudah dilakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis. Meskipun demikian, hasil Sidak absensi ASN ini akan kita laporkan kepada Bupati," jelas Destiana.

BACA JUGA:180 THL Satpol PP Kepahiang Berpeluang Diangkat jadi ASN

Sementara itu, lanjut dijelaskan Destiana, dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan satuannya di Sekretariat DPRD Kepahiang, terdapat 40 ASN yang bertugas di sekretariat tersebut. Ditemukan ada beberapa ASN yang tidak masuk kerja lantaran sejumlah ASN tersebut tengah melaksanakan tugas dinas luar atau DL.

"Hasil Sidak absensi ASN di Sekretariat DPRD Kepahiang dalam rangka Sidak jam kerja selama Ramadan, ada kisaran 40-an ASN, beberapa diantaranya tidak masuk karena sedang dinas luar. Untuk membuktikan hal itu kita meminta surat perintah tugasnya, dan memang benar adanya," jelas Destiana.

Di sisi lain, dilanjutkan Destiana, pihaknya juga mengimbau kepada OPD-OPD untuk mentaati Surat Edaran (SE) Bupati tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1445 H ini, sebagai upaya pelayanan publik tetap berjalan selama bulan puasa. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

"Sesuai dengan ketentuannya, abdi negara sudah diberi tugas dan digaji oleh negara untuk memaksimalkan pelayanan publik untuk masyarakat. Tentu dengan adanya SE ini, kita berharap dapat ditaati oleh ASN. Bahwa kedisiplinan dan pelayanan publik tidak boleh kendur meski bulan puasa," ucapnya.

"Kemudian disiplin ASN sudah tertuang dalam peraturan yang harus ditaati, baik pun dihari-hari biasa. Setiap hari hari kerja harus masuk kerja sesuai dengan jam dan ketentuannya," demikian Destiana.

Kategori :