Radarkoran.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada perusahaan di wilayah ini untuk membayarkan THR atau Tunjangan Hari Raya paling lambat 7 hari atau H-7 hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Hal tersebut sesuai dengan butir ke-2 surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurozi, S.Sos, M.Si menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan posko pengaduan THR dalam mengawal surat edaran tersebut.
"Bagi pekerja atau buruh yang belum menerima THR 7 hari sebelum lebaran. Maka silakan sampaikan laporan pengaduannya untuk kita tindaklanjuti," ujar Fakhrurrozi.
BACA JUGA:SK THLT Proses Cetak, Gaji Menanti
Berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menyebut kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.
Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan keatas maka mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sementara bagi pekerja yang bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan maka mendapatkan THR 60 persen dari gaji yang diterima.
"Untuk pembayaran THR ini diwajibkan ke setiap perusahaan yang mempekerja tenaga kerja atau buruh," jelasnya.
Untuk itulah, sambung Rozi, pihaknya mengimbau kepada setiap perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lebong untuk dapat mulai mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR kepada masing-masing karyawan yang sudah menjadi kewajiban dan harus dilaksanakan setiap perusahaan.
BACA JUGA:Raihan Prestasi RSUD Lebong Dirayakan dengan Syukuran
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar membayar THR kepada karyawan lebih dari awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," demikian Fakhrurozi.