Radarkoran.com - GI (18) warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berhasil diamankan Polsek Tebat Karai Polres Kepahiang Polda Bengkulu, dan kini menjalani penahanan di Mapolres Kepahiang. GI merupakan terduga pelaku penikaman terhadap pelajar, yakni Dola (16) yang juga warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalmi luka dengan 4 jahitan di tangan kiri, luka di punggung sebanyak 3 jahitan, dan luka di badan bagian samping sebelah kiri sebanyak 3 jahitan. Dengan kata lain, korban mendapatkan luka tikaman sebanyak 3 liang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Bripka. Lola G Winanda, M.Si menyampaikan, akibat perbuatan yang dilakukan terhadap korban, terduga pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan sangkaan pasal tersebut, terduga pelaku terancam 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Atau lengkapnya, setiap orang yang telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta," kata Kanit Lola G Winanda, Minggu 31 Maret 2024.
BACA JUGA:Ngeri! Kepahiang Berdarah Lagi, Giliran Pelajar jadi Korban Penikaman 3 Liang, Dipicu Masalah Sepele
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku termasuk juga terhdap korban untuk mendalami terkait motif kejadian tersebut. Sementara sejauh ini, motif yang sudah terungkap yakni karena jaket seharga Rp 50 ribu.
"Kita akan terus mendalami kasusnya, sehingga nanti bisa diketahui apakah ada motif lainnya selain permasalahan jaket, atau memang hanya karena jaket itu terjadi penikaman," demikian Kanit Lola G Winanda.
Untuk diketahui, peritiwa berdarah kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, setelah sebelumnya kasus pembacokan hingga tewas yang terjadi di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi. Kali ini giliran pelajar yang menjadi korban.
Dipicu masalah sepele, pelajar yang diketahui bernama Dola warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai menjadi korban penikaman. Sementara, tersangka pelaku adalah GI warga satu desa dengan korban. Kejadian penikaman tersebut terjadi pada Jumat 29 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Akibatnya korban dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk dirawat. Sedangkan tersangka telah berhasil ditangkap serta ditahan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertikaian berdarah ini bermula pada hari Rabu 27 Maret 2024. Saat itu tersangka ingin menjual jaketnya terhadap korban seharga Rp 50 ribu. Namun lantaran tidak punya uang, korban menolak membeli jaket tersebut. Tetapi tersangka memaksa, bahkan dia malah meninggalkan jaketnya kepada korban.
Keesokan harinya, korban bertemu dengan tersangka di Dusun II Desa Praduan Binjai. Ketika itu, pelaku nagih uang jaket pada korban, tapi korban tidak punya uang untuk membayarnya. Mendengar perkataan korban yang mengaku tidak punya uang, tersangka turun dari sepeda motornya memukul korban.
BACA JUGA:Makan Otak Korban dan Tangan Putus, Pengakuan Tersangka Pembacok Warga Simpang Kota Bingin Kepahiang
Hanya saja pukulan yang dilayangkan tersangka dapat dielak oleh korban. Semakin emosi selanjutnya tersangka mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan menyerang korban, hingga akhirnya tersangka menikam korban 3 kali sampai bersimbah darah.
Masyarakat setempat yang melihat kejadian ini akhirnya bertindak, memisahkan pelaku dari korban yang sudah berlumuran darah. Usai dilerai, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban dibawa oleh masyarakat ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.