BENGKULU RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mencatat masih ada 3 kabupaten yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan Pilkada tahun 2024.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.1.9/5252/SJ, diterangkan tenggat waktu penandatanganan NPHD tersebut terkahir 10 November.
Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, 3 wilayah kabupaten yang belum melakukan penandatangan NPHD pendanaan Pilkada tahun 2024 yakni Kabupaten Kepahiang, Mukomuko dan Kabupaten Lebong. Dalam hal ini pihaknya meminta agar pihak KPU kabupaten yang bersangkutan agar dapat mempercepat penandatangan NPHD dilakukan.
"Kita minta kawan-kawan KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat penandatanganan NPHD tersebut. Kalau sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri paling lambat penandatangan NPHD pada 10 November 2023 lalu, harapan kita untuk kabupaten yang belum segera dilakukan," sampainya.
Rusman menyebut, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan KPU kabupaten yang bersangkutan termasuk kepada kementerian dalam negeri terkait setiap tahapan hingga kepentingan lainnya yang menyangkut pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada tahun 2024, yang didalamnya juga termasuk persoalan NPHD.
"Kita juga selalu berkoordinasi dengan menteri dalam negeri, karena proses penandatangan NPHD ini selalu dipantau oleh menteri dalam negeri," imbuhnya.
Sementara itu, di tingkat Provinsi Bengkulu sendiri, penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada 25 November 2023 malam di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.
"Alhamdullah penandatanganan untuk NPHD sudah dilakukan sesuai waktu yang disepakati pada 25 November 2023 sekitar pukul 18.45 WIB di gedung daerah Balai Raya Semarak Bengkulu. Kegiatan berjalan lancar tanpa ada kendala," ujara Rusman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes juga menggapi terkait dengan 3 kabupaten yang belum melakukan penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024. Dirinya mengimbau agar ketiga kabupaten yang bersangkutan segera melakukan penandatanganan NPHD.
"Kami belum bisa menjelaskan kenapa mereka belum melakukan penandatanganan NPHD, kita masih melakukan advokasi dan anjuran dan terus kita hubungi," ungkapnya.
BACA JUGA:Museum Bengkulu Pamerkan Senjata Tradisional, Ada Parang hingga Meriam Kecepek
Sementara itu terkait dengan surat edaran tenggat waktu penandatanganan NPHD tersebut terkahir 10 November, Isnan menyebut hal tersebut hanya sebatas anjuran atau edaran saja, sehingga tidak bisa harus mengacu pada edaran yang dimaksud.
"Itukan anjuran saja, surat edaran. Kalau anjuran bukan termasuk regulasi. Kita tetap dorong, kan tahapan juga belum ada, kecuali kalau tahapan sudah ada tiga kabupaten tersebut tidak bisa menyelenggarakan Pilkada," sampainya.
Walaupun demikian, Isnan tetap menganjurkan agar pemerintah daerah dapat mengikuti aturan dan anjuran yang ada.
"Kita dorong secepatnya. Kemarin saat evaluasi APBD 2024 sudah kita tekankan untuk penganggaran hibah Pilkada tersebut, kita juga belum tahu kendalanya, nanti saya juga akan cari tahu," tutupnya.