Radarkoran.com - Forum Badan Permusyawartan Desa (BPD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang dikutuai oleh Meskon Efendi mendatangi langsung Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Senin 01 April 2024.
Kedatang Forum BPD mempertanyakan Rancangan Undang-undang yang kini menjadi Undang-undang yang baru-baru ini disetujui oleh DPR RI, yakni mengenai tiga poin yang tertera terkait masa jabatan BPD.
Ketua Forum BPD Kabupaten Kepahiang, Meskon Efendi menyampaikan, ada empat poin yang pihaknya pertanyakan dalam hasil revisi Undang-undang tentang desa yang disetujui DPR RI. Pertama, terkait masa jabatan kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Kemudian poin kedua, kepala desa dan BPD yang sudah menjabat 2 periode untuk masa jabatan 6 tahun masih dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.
BACA JUGA:Soal Gaji, Ada Kabar Baik dari Dinas PMD untuk Kades, BPD dan Perangkat Desa di Kepahiang
Poin ketiga, kepala desa dan BPD yang sementara menjabat periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatannya disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 hasil revisi.
Sementara itu poin keempat, kepala desa dan BPD yang sudah terpilih belum pelantikan maka masa jabatannya menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 sesuai hasil revisi.
"Yang kami pertanyakan serta minta penjelasan ini, apakah berlaku untuk BPD habis masa jabatannya pada bulan Mei serta September 2024 ini akan diperpanjang masa jabatannya. Karena kalau memang betul dan diperpanjang, kami BPD ingin kejelasan yang pasti. Kami juga mempertanyakan terkait BPD yang sudah pemilihan baru-baru ini," kata Meskon.
BACA JUGA:Pekerjaan di Desa jadi Ilegal, jika Masa Jabatan Habis tapi Tidak Pemilihan BPD
"Nanti kami dari BPD juga akan melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk mendengarkan seperti apa alur serta aturan mainnta. Ya kalau kami tentunya berharap dengan perpanjang masa jabatan. Maka akan sejalan dengan pengawasan di pemerintahan di desa," pungkas Meskon.