Radarkoran.com - Momentum lebaran idul fitri jangan dimanfaatkan untuk bertindak gratifikasi dan korupsi. Guna mengihindari dan mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/ 492/ INP-SEKR/ KPH tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya idul fitri.
Dalam SE yang diterbitkan Pemkab Kepahiang, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Serta berdasarkan SE KPK RI Nomor 1636/ GTF.00.02/01//03/2024 tanggal 25 Maret 2024 lalu, perihal imbauan terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi pada pelaksanaan hari raya.
Dalam SE yang disampaikan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada pelaksanaan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, sehingga seluruh ASN atau pihak lain harus mendukung upaya pencegahan korupsi. Khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Kepada setiap ASN atau Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
BACA JUGA:Senator Riri Pelopori Gerakan Politik Milenial yang Mensejahterakan
Selanjutnya, ASN atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah THR atau dengan sebutan lain oleh ASN atau Penyelengara Negara, baik secara individu atau mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Jadi, ASN di Kepahiang atau penyelenggara negara lainnya dilarang untuk meminta THR kepada pihak lainnya. Karena hal tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi," sampai bupati.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang sedang membutuhkan. Selain itu juga pimpinan lembaga, organisasi atau pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
BACA JUGA:LPPDK 16 Parpol Selesai Diaudit KAP, Ada Parpol di Kepahiang yang Tidak Patuh
"ASN khususnya di Kabupaten Kepahiang, jangan sampai memanfaatkan momentum lebaran idul fitri ini bertindak korupsi dan gratififikasi. Dilarang juga menggunakan fasilitas negara, karena fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan saja," demikian bupati.