Radarkoran.com - Dalam rangka persiapan Wajib Halal Oktober 2024, seluruh Jajaran Kementerian Agama RI tingkat Kabupaten dan Provinsi juga akan melaksanakan Pengawasan Produk Halal secara serentak pada Kamis 04 April 2024. Berdasarkan hal tersebut Kemenag RI berkolaborasi dengan instansi terkait agar tujuan pengawasan dapat terpenuhi secara optimal.
Untuk itu Tim Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kantor Kemenag Kepahiang mengunjungi Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kepahiang, yang tujuan kedatangan tim ini adalah membangun sinergitas supaya pengawasan bersama tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tata cara, prosedur yang disampaikan oleh BPJPH Kemenag RI.
"Pengawasan yang direncanakan pada tanggal 04 April mendatang, akan melakukan pengecekan terkait pencantuman Label Halal dan Sertifikat Halal. Kegiatan Pengawasan tahap awal ini akan dilaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di area taman kota dan juga pasar pagi Kepahiang," kata Dewi Sartika, S.Sos yang diamini Bella Salsabilah Alfazein, S.M yang merupakan Pengawas JPH diketahui keduanya telah mengikuti Pembekalan Calon Pengawas JPH beberapa hari yang lalu.
BACA JUGA:Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu Gelar Pameran UMKM Halal
Diketahui bahwa label halal yang sesuai SOP yaitu paling sedikit memuat logo, nomor sertifikat atau nomor registrasi dan logo berisi gambar tulisan atau kombinasi dari gambar dan tulisan, label halal ini juga harus memilki border dan digunakan pada kemasan.
"Terkait warna label halal yaitu ungu, hitam atau putih disesuaikan dengan warna yang dominan dari kemasan agar logo dapat tetap terlihat dan mudah dibaca. Selanjutnya, untuk pengawasan sertifikat halal difokuskan pada pemeriksaan dokumen kepemilikan, keaslian sertifikat halal, kesesuaian sertifikat halal dengan produk yang disertifikasi," singkat Dewi.