Radarkoran.com - Tanggal 31 Maret 2024, menjadi batas akhir ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja hingga batas waktu tersebut masih ada 4 anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang belum menyampaikan LHKPN.
Berdasarkan data inspektorat Provinsi Bengkulu, pejabat eksekutif di lingkungan Pemprov Bengkulu telah menyampaikan LHKPN secara menyeluruh. Termasuk pejabat dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di Provinsi Bengkulu juga telah menyampaikan LHKPN.
"Untuk Pemprov Bengkulu telah 100 persen pelaporannya, taat semua 448 orang dan kemudian juga untuk unsur BUMD juga sudah taat," tutur Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto SE, MM.
Walaupun demikian, Heru menyebut masih ada 4 orang pejabat legislatif di DPRD Provinsi Bengkulu belum menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan, yakni batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2024.
BACA JUGA:Lelang JPT Pratama Pemprov Bengkulu Berproses
"Yang kita minta tinggal 4 teman-teman di DPRD, karena tercatat di KPK belum (melaporkan LHKPN). Jadi kalau eksekutif sudah, pejabat BUMD juga sudah, tinggal mohon bantuannya yang terhormat teman-teman 4 orang di DPRD," sampai Heru.
Pihaknya mendorong agar 4 orang di DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan yang diberlakukan.
"Eksekutif sudah semua mulai dari gubernur wakil gubernur, semuanya 448 orang, 100 persen sudah. Mudah-mudahan masih diberi kesempatan untuk yang 4 anggota dewan, tapi kami tidak tahu nama dan sebagainya, silahkan konfirmasi Sekwan," tutur Heru.
Lebih jauh, terkait dengan sanksi bagi pejabat DPRD jika seandainya nanti tidak melaporkan LHKPN, Heru menyebut tidak mengetahui sanksinya, mengingat kewenangan pemberian sanksi ada ditangan KPK RI.
"Belum tahu kita KPK bagimana (pemberian sanksi)," singkat Heru.
BACA JUGA:Dishub Siapkan Posko Pengamanan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024
Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi (KPK) dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya bagi yang tidak melaporkan, sanksi dapat dikenakan juga pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar, baik keliru atau daftar kekayaan yang dimasukkan tidak lengkap.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.