Radarkoran.com - Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Kamis 04 April 2024 merupakan agenda sidang perdana atau pertama, terkait dugaan Perbuatan Melanggar Hukum atau PMH yang diduga dilakukan KPU dan Bawaslu Kepahiang pada Pemilu 2024.
Di dalam gugatan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang didugat Rp 2 miliar oleh pelapor, salah satu Caleg Provinsi Bengkulu dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Kepahiang melalui pengacaranya Yasrizal, SH dan rekannya Heru Pratama Rajo Intan, SH. Laporan ini resmi disampaikan ke PN Kepahiang Rabu 06 Maret 2024 lalu.
Dikonfirmasi Rabu 03 April 2024, Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos membenarkan bahwa Kamis 4 April 2024 adalah pelaksanaan sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh salah seorang Caleg Provinsi Bengkulu. Pihaknya, jelas Mirzan, sudah menyiapkan jawaban soal tuduhan dugaan PMH yang digugat ke PN Kepahiang tersebut.
"Benar, kami mendapat gugatan yang disampaikan oleh salah seorang Caleg Provinsi Bengkulu. Ya sesuai dengan jadwalnya 04 April 2024 (Kamis, red) akan dilaksanakan sidang perdana di PN Kepahiang," kata Mirzan.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Dugaan PMH KPU dan Bawaslu Kepahiang Diagendakan 4 April 2024
Disampaikan Mirzan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas tuduhan PMH yang dilaporkan ke PN Kepahiang. Jawaban tersebut dibacakan ketika proses persidangan digelar. Yang pastinya, tegas Mirzan, secara umum segala dugaan tuduhan yang dilayangkan ke Bawaslu Kepahiang sama sekali tidaklah benar. Karena menurut Mirzan, pada saat menjalankan Pemilu 2024 Bawaslu Kepahiang berpedoman kepada aturan yang ada.
"Secara tertulis jawaban akan kita bacakan dan akan kita sampaikan di persidangan. Yang jelasnya secara umum tudingan dugaan PMH itu tidak benar dan tidak ada. Karena kami sudah jalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ucap Mirzan.
Sama dengan Ketua Bawaslu Kepahiang, Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd sebelumnya mengungkapkan, dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Ya kami sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," singkat Ikrok.
Dilihat dari website SIPP PN Kepahiang https://sipp.pn-kepahiang.go.id/, gugatan perkara Nomor 2/Pdt.G/2024/PN KPH registernya tertanggal 06 Maret 2024. Untuk klarifikasi perkara PMH atau perbuatan melawan hukum. Sementara penggugat Julian Tanel dengan yang tergugat Ketua KPU Kepahiang dan Ketua Bawaslu Kepahiang. Sedangkan untuk jadwal sidangnya, Kamis 04 April 2024 pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Di dalam laporan ini, KPU dan Bawaslu Kepahiang ditenggarai melakukan PMH. Karena kedua lembaga ini diduga ada kesengajaan menyelenggarakan Pemilu tidak berdasarkan azaz pemilihan umum jujur, adil, dan independen. Laporan dugaan PMH yang dilayangkan, khusus untuk pemilihan DPRD provinsi.
Sebagai kuasa hukum, Yasrizal dan Heru mengaku pihaknya sudah mengumpulkan cukup alat bukti atas dugaan PMH yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kepahiang. Di antaranya kesalahan input data (Perolehan suara Caleg, red) atau ada perubahan data yang tidak sinkron. Untuk lebih detailnya Yasrizal dan Heru akan menerangkannya di pengadilan pada saat proses sidang.
BACA JUGA:Diduga PMH, KPU dan Bawaslu Kepahiang Digugat Rp 2 Miliar, Laporan Sudah Didaftarkan ke PN Kepahiang
Namun kedua pengacara ini sempat menyebutkan KPU dan Bawaslu Kepahiang diduga tak menjalankan penyelenggaraan Pemilu sesuai Undang-undang yang berlaku. Bahkan sempat mengatakan KPU dan Bawaslu Kepahiang gagal melaksanakan serta mengawasi Pemilu jujur, adil, dan independen.
Terkait gugatan dugaan PMH ini, kedua pengacara ini juga menegaskan tidak ada kaitannya dengan hasil perolehan suara yang diperoleh kliennya. Lantaran gugutan yang disampaikan murni terkait dugaan PMH yang diduga dilakukan lembaga KPU dan Bawaslu Kepahiang dalam menjalankan Pemilu 2024.