Wajib Halal, Kepala Kemenag Kepahiang Turun Langsung Edukasi Pedagang

Sabtu 06 Apr 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si turun langsung ke lapangan memberikan edukasi serta sosialisasi kepada para pelaku usaha, mikro kecil dan menengah, dalam hal ini pedagang pasar. Sosialisasi yang disampaikan terkait dengan wajib halal Oktober 2024.

Tim Pengawas Produk Halal Kemenag Kepahiang mengunjungi pedagang pasar hingga area wisata kuliner di Desa Tebat Monok. Tim pengawas ini turun ke lapangan bersama dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan atau pengecekan, terkait produk dari pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Selanjutnya tim akan melakukan verifikasi terkait sertifikat halal yang terbit dan label halal yang digunakan apakah sesuai SOP atau tidak.

"Dengan adanya sertifikat halal, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan seperti memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal kepada masyarakat," kata Albahri, Sabtu 06 April 2024.

Dia menjelaskan, sertifikasi halal adalah proses yang memastikan bahwa produk dan layanan memenuhi standar halal yang ditetapkan dalam Islam. Hal ini mencakup penggunaan bahan-bahan halal, cara produksi yang halal, dan tidak adanya kontaminan haram pada produk.

BACA JUGA:KUA Kabawetan Melayani Pengukuran Arah Kiblat

"Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI Komite Fatwa Halal, sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," jelas Albahri.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Produk Halal Kemenag Kepahiang, Dewi Sartika, S.Sos menyampaikan bahwa, kegiatan ini harus didukung penuh agar program WHO 2024 dapat tercapai.

"Ini merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan dengan maksimal oleh pengawas karena pengawas yang akan tau bagaimana sertifikat dan label halal yang sesuai dengan SOP agar tujuan WHO 2024 bisa tercapai," sampai Dewi.

Di sisi lain, dilapangan ada beberapa produk yang belum mengurus terkait sertifikat halal, tim pengawas juga langsung menerima pendaftaran on the spot agar mempermudah para pelaku usaha. Menurut Dewi, para pelaku usaha dan pedagang produk minuman dan makanan dapat mengajukan kepengurusan sertifikasi halal ke Kantor Kementerian Agama Kepahiang atau ke Kantor Urusan Agama terdekat.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Koordinasi dengan Pemkab, Wajib Halal Oktober 2024 dan Persiapan Pengawas JPH Serentak

"Melalui penyuluh agama Islam, nanti proses kepengurusan sertifikasi halal akan dipermudah dan dibimbing sampai dengan terbitnya sertifikat halal produk makanan dan minuman pedagang," demikian Dewi.

Kategori :