8 Desa di Kepahiang Dipastikan Tidak Disalurkan Siltap Kades dan Perangkat

Rabu 10 Apr 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Penggunaan DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimalnya hanya 3 persen, serta untuk ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.

Khusus untuk ketahanan pangan, masing-masing pemerintah desa diharuskan sudah menentukan apa saja yang akan diprogramkan. Dengan kata lain, dalam APBDes yang disusun, program ketahanan pangan tersebut sudah harus jelas.

Kategori :