BACAKORAN RK - Permohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK beralasan SYL telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Keputusan penolakan itu merujuk pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang sebelumnya telah digelar.
Bukan hanya permohona dari SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan dari pemohon Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (HT).
LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya.
Edwin mengungkapkan, pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, H dan U pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu. "Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait dengan perkara SYL yang tengah ditangani KPK dan dugaan pemerasan FB, Ketua KPK RI yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," jelas Edwin.
Permohonan perlindungan tersebut lantas dipelajari pihak LPSK. Edwin mengatakan bahwa, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dan kawan-kawan.
Berdasarkan hasil penelaahan dan investigasi oleh LPSK, kata dia, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara.
BACA JUGA:Soal Beasantri, Kemenag Diingatkan Akomodir Seluruh Pesantren yang Diakui Undang-undang
Selain itu terdapat informasi dari pemohon terkait dengan ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tak dikenal. Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK menghasilkan dua putusan. LPSK menerima permohonan yang diajukan saksi berinisial P dan H.
SYL dan Muhammad Hatta sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL terdaftar di Polda Metro Jaya. Kasus pemerasan itu pun telah menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka. Firli lantas diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (**)