Radarkoran.com - Total ada 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Semuanya harus bersiap-siap merealisasikan dana kelurahan dengan total Rp 2,4 miliar. Lantaran saat ini Petunjuk Teknis atau Juknis dana kelurahan tersebut segera rampung dibahas dalam waktu dekat oleh Bagian Hukum Setkab Kepahiang.
Juknis ini akan menjadi acuan masing-masing kelurahan dalam merealisasikan dana kelurahan TA 2024.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengatakan, Juknis dana kelurahan masih dibahas di Bagian Hukum Setkab Kepahiang. Jika dilihat dari progresnya, dipaparkan Verry, dalam waktu dekat Juknis yang nantinya akan menjadi acuan 12 kelurahan untuk merealisasikan dana kelurahan akan tuntas.
"Sedang dibahas di Bagian Hukum, dalam waktu dekat ini selesai. Selanjutnya akan kita sampaikan ke kecamatan maupun keluarahan agar dapat dijadikan sebagai acuan untuk merealisasikan dana kelurahan TA 2024 ini. Jangan sampai dana kelurahan tidak direalisasikan seperti tahun lalu," kata Kabag Verry, Kamis 18 April 2024.
Menurutnya, sebagai langkah lanjutan nantinya setelah Juknis dana kelurahan selesai, pihak kecamatan maupun kelurahan akan dipanggil untuk menggelar rapat. Pihaknya, sambung Verry, akan menyampaikan jika Juknis sudah selesai, selanjutnya silakan masing-masing kelurahan mengajukan usulan pencairan dana kelurahan yang memang sudah disiapkan.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang: Juknis Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar Masih Dikaji Bagian Hukum
"Kalau petunjuk teknisnya sudah selesai dibuat, maka tidak ada alasan lagi bagi kelurahan tidak merealisasikan dana kelurahan. Intinya jangan sampai dana kelurahan tahun 2024 ini tidak direalisasikan seperti tahun lalu, yang dikembalikan lagi ke pemerintah pusat," demikian Verry.
Untuk diketahui, masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 200 juta. Total dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar tersebut sudah masuk ke Kas daerah (Kasda), sehingga tidak ada lagi kendala bagi kelurahan mengajukan pencairannya setelah Juknis selesai. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang pun siap memproses pencairannya apabila pengajuan disampaikan oleh masing-masing kelurahan.
Sekadar informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi ini merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini.
TA 2024 ini, Pemkab Kepahiang memang berupaya semaksimal mungkin mendorong seluruh kelurahan di daerah ini, merealisasikan dana kelurahan. Pemkab Kepahiang juga berusaha memenuhi Sumber Daya Manusia (SDM) kelurahan yang masih kurang dan memenuhi fasilitas yang belum memadai.
BACA JUGA:Camat Herman: 7 Kelurahan di Kecamatan Kepahiang Siap Merealisasikan Dana Kelurahan
Namun diingatkan kepada pemerintah kelurahan, agar dalam proses merealisasikan dana kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat. Sehingga dana kelurahan benar-benar tepat sasaran dan penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.