7 Pemda di Provinsi Bengkulu Raih Predikat Zona Hijau Penyelenggara Pelayanan Publik

Rabu 24 Apr 2024 - 09:15 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sebanyak Tujuh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu meraih predikat zona hijau dengan kualitas tertinggi untuk kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. 

Raihan tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi pertemuan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan kegiatan Penyerahan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Perangkat Daerah dan RSUD yang berada di Zona Hijau, Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi dan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi pada Selasa, 23 April 224 di Balai Raya Semarak Bengkulu. 

Dari hasil penilaian yang dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kaur berada pada posisi pertama dengan nilai 95,94 dengan zona hijau Kategori A. 

Lalu disusul Kabupaten Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Nilai 94,08 poin dengan zona hijau Kategori A, lalu Kabupaten Lebong 92,00 dengan zona hijau Kategori A. 

Kemudian Kabupaten Kepahiang dengan nilai 91, 26 Zona hijau Kategori A, Kabupaten Mukomuko 90,02 dengan zona hijau Kategori A, Kabupaten Rejang Lebong 88,99 dengan zona hijau Kategori A dan Kabupaten Seluma 88,02 dengan zona hijau Kategori A. 

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, seluruh Pemda di wilayah Bengkulu baik Provinsi maupun 10 kabupaten/Kota telah masuk zona hijau.

BACA JUGA:Penanganan Kerusakan Jalan Curup - Lebong Dinilai Seadanya

"Selain 7 pemda yang meriah opini pelayanan publik kualitas tertinggi kategori A, namun ada 4 pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mendapatkan opini kualitas tinggi kategori B," kata Jaka, usai menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu, Selasa  23 April 2024.

Untuk Pemda yang mendapatkan predikat zona hijau kategori B yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan mendapatkan nilai 87,05, mengalami peningkatan dari tahun 2022 lalu.  

Kabupaten lainnya yang meraih zona hijau dengan kualitas tinggi dan kategori B adalah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan nilai 84,88, Kota Bengkulu meraih nilai 84,20 dan Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai 79,14. 

Jaka Andhika mengatakan terdapat 4 dimensi yang menjadi dasar penilaian, yakni dari sisi kompetensi penyelenggara publik yang ada, pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana penunjang pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik serta indek persepsi masyarakat atau pengguna layanan di instansi penyelenggaraan publik.

"Keempat itu yang kita lihat dan kita nilai apakah sudah sesuai dengan undang - undang nomor 25 tahun 2009 dan peraturan turunannya," sampai Jaka.

Menurut Jaka, dari keempat dimensi yang menjadi dasar penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut, hal yang menjadi fokus utama adalah indeks persepsi masyarakat yang menjadi pengguna layanan di instansi pelayanan publik. Apalagi di tengah era digital, keterbukaan informasi harus bisa dengan mudah diberikan kepada masyarakat. 

"Ini yang penting, masyarakat pasti melihat. Masyarakat lebih komplek dan komprehensif melihat pelayanan publik yang diberikan," ujar Jaka.

Diketahui, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi, penyelenggara, serta pengelolaan pengaduaan pada tiap unit pelayanan publik.

Kategori :