Radarkoran.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melakukan pensertifikatan bidang tanah barang milik daerah. BPN/ATR mendukung keterlibatan Pemkab Kepahiang menyelesaikan pemetaan sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Kepahiang, terlebih bidang tanah milik Pemkab.
Demikian disampaikan Kepala Kantor BPN/ATR Kepahiang, Euis Yani Syarifah, SH, MM didampingi Kasubag TU, Ridha Noprananda, SE. Dia menjelaskan, bidang tanah yang merupakan aset daerah diwajibkan memiliki dokumen agaria resmi berwujud sertifikat.
Menurutnya, sealin sebagai wujud tertib administrasi pensertifikatan bidang tanah, sertifikasi tersebut berujuan untuk melindungi aset daerah agar tidak mudah berpindah kepemilikan.
"Penyertifikatan aset daerah berupa bidang tanah merupakan instruksi KPK dan pemerintah daerah dalam rangka melindungi aset daerah. Maka dari itu kita mendorong Pemkab Kepahiang untuk melakukan inventarisasi lahan bidang tanah yang belum bersertifikat, laku diajukan ke Kantor BPN Kepahiang," jelas Ridha, Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Berkomitmen Raih WBK, Kemenag Kepahiang Didampingi Langsung Biro Ortala Setjen Kemenag RI
Tak hanya itu, dikatakan Ridha, pensertifikatan lahan bidang tanah milik Pemkab dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah, dan merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.
"BPN/ATR Kepahiang tentu akan mendukung upaya-upaya pensertifikatan lahan bidang tanah tersebut. Silahkan ajukan maka akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur," kata Ridha.
Diketahui, sertifikat bidang tanah aset daerah yang memiliki dokumen merupakan upaya tertib administrasi. Sertifikasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi aset daerah agar tidak mudah berpindah kepemilikannya.